Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Prathama melaporkan
Tribannews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Organisasi Masyarakat Keagamaan (ORMAS) yang mendapat izin pertambangan.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan aturan pengelolaan tambang harus dipatuhi.
“Yang terpenting dalam pengelolaan pertambangan adalah mengikuti aturan yang ada di sekitarnya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Ali mengatakan, selain mematuhi aturan, muncul beberapa fakta dalam penyidikan oknum pemanfaatan izin pertambangan hingga berujung kasus korupsi.
“Sebenarnya misalnya banyak oknum yang diuntungkan dari izin pertambangan. Fakta-fakta itu yang biasa muncul dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) wilayah kepada organisasi keagamaan.
Kebijakan ini sebenarnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Presiden Jokowi menjelaskan, WIUP pertambangan diberikan oleh unit-unit usaha dalam organisasi kolektif. Ia menegaskan, persyaratannya juga sangat ketat.
Persyaratannya ketat sekali, baik itu diberikan kepada koperasi di ormas atau mungkin PT dan lain-lain. Yang diberikan badan usaha, bukan ormas, kata Jokowi usai meninjau lokasi perayaan HUT RI ke-79 yang diperiksa. Depan Istana Negara IKN, Rabu (5/6/2024).
Misalnya PP No. 25 dirancang oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024, juga pada tanggal pengumumannya.
WIUPK merupakan bekas wilayah karya pertambangan batu bara (PKP2B) yang diperuntukkan bagi lembaga keagamaan.
Aturan WIUPK yang diutamakan bagi organisasi kelompok keagamaan diatur secara khusus dalam Pasal 83A PP no. 25 Tahun 2024. Berikut aturannya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada unit usaha yang dimiliki.
Dari organisasi masyarakat keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bekas kawasan PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi masyarakat keagamaan pada unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada unit usaha harus mayoritas dan menguasai.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan eks pemegang PKP2B dan saya atau afiliasinya.
(6) Kontribusi WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Negara ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK secara preferensi kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.