Respons KPK soal Keinginan SYL yang Minta Sidang TPPU Dipercepat karena Sudah 70 Tahun

Laporan reporter Tribunnews Elham Rayan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tuntutan mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limbu (SYL) yang meminta percepatan penuntutan tindak pidana (TPPU).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya berupaya menuntaskan penyidikan TPPU SYL.

Salah satu caranya adalah dengan menyelesaikan terjemahan referensi.

“Kami upayakan permasalahan SYL TPPU ini bisa diselesaikan secepatnya. Ya, tergantung kebutuhan penelitiannya,” kata Tessa kepada pers, Sabtu (15/6/2024).

Tessa mengatakan, jika bukti uang SYL hilang, maka tidak bisa diverifikasi.

Jika langkah-langkah tersebut dirasa cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu lagi mengadili TPPU politisi Nasdim.

“Jika semua bukti sudah cukup, tidak ada alasan untuk terburu-buru membawa berkas perkara ke jaksa,” kata Tessa.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkapkan, biaya TPPU yang diduga dilakukan SYL selama ini sekitar Rp60 miliar. Nilai nominal ini akan terus meningkat.

“Akhirnya selalu kita sampaikan, dari uang, kemudian properti, rumah, mobil, dan sebagainya, jumlahnya mencapai sekitar Rp 60 miliar. Ya ini terus bertambah, dan ini terus bertambah,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (6) / 5/). 2024).

Pantauan Tribunnews.com, sejumlah barang milik SYL dan keluarganya yang disita antara lain CD Mercedes-Benz Sprinter 315 hitam, Mercedes-Benz Sprinter putih, Suzuki New Jimny, Honda X-ADV 750 CC, dan mobil Mitsubishi. Pajero Sport Dakar.dan Toyota Innova.

Rumah ini terletak di Kawasan Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Harga bangunannya Rp 4,5 miliar.

Selanjutnya Rumah SYL berlokasi di Jalan Lintas Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bakokiki Barat, Kota Baripari, Sulawesi Selatan.

Tim penyidik ​​juga menyita dokumen dan alat elektronik saat penggeledahan di rumah kakak SYL, Andy Tinri Angka Yasin Limbo.

SYL meminta sidang TPPU dipercepat

SYL sebelumnya meminta majelis hakim segera mengusut kasus dugaan pencucian uang tersebut.

SYL beralasan usianya sudah tidak muda lagi dan sudah semakin tua.

“Pak Ketua, saya umur 70 tahun, saya tanya apakah bisa dilanjutkan kerja TPPU atau tidak, berat badan saya turun. Jadi kalau diperbolehkan disebut permohonan, perkara TPPU bisa ditutup. lanjutkan atau ‘Apa kabar pak’,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Jawabannya diberikan oleh Hakim Agung Rianto Adam Ponto.

Bontoh mengatakan, pihaknya tidak berbuat apa-apa dan tidak berhak memerintahkan jaksa mempercepat penuntutan kasus TPPU. 

Permohonan dan penyidikan serta penuntutan kasus TPPU SYL ia serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Kita tidak bisa memerintahkan pengadilan untuk tidak mengambil tindakan apa pun, ya tidak memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membawa semua perkara ke pengadilan. Enggak, persoalan ini sedang diproses ya?” Hakim bertanya kepada jaksa.

“Permintaan ini sudah pernah saya dengar sebelumnya dan kami tidak menurutinya. Itu hak Anda, Pak Jurnalis. Anda mungkin yang memimpin berita, jadi saya katakan, bukan hak panitia untuk memerintahkan Anda menyampaikan permintaan itu.” cerita. secepat yang saya bisa.” Hakim menambahkan.

Untuk diketahui lebih lanjut, SYL kini dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan penggelapan, suap, dan TPPU. Namun, dua kasus pertama baru saja dimulai.

Dalam kasus awal, SYL, politikus NasDem, didakwa melakukan penggelapan hingga Rp44.546.079.044 dan menerima Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023. 

Perkara tersebut dilayangkan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Mohamed Hatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *