Respons Ketua KPK Nawawi Pomolongo soal Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolongo mendapat pengarahan dari rekan-rekannya di Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Navawi, laporan tersebut merupakan sikap pribadi Ghufran dan tidak mewakili pimpinan lainnya.

“Iya saya dengar, itu sikap Pak NG [Nurul Ghufron] dan bukan sikap pimpinan universitas,” kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Rabu (24/04/2024).

Nawawi mengatakan, para komisioner lainnya menghormati langkah Nurul Ghufron yang menginformasikan kepada anggota Devas KPK.

Sebelumnya, wakil presiden C.P.C. Nurul Gufron dikabarkan merupakan anggota CPC Devas. Ghufron menyampaikan laporan tersebut ke Dewas KPK.

“Iya betul, sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, saya mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perdevas Nomor 3 Tahun 2021 huruf B yang menyatakan: dalam menetapkan nilai-nilai inti KPK. integritas, setiap anggota komisi wajib: Dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Komisi jika melaporkan tindakan tidak etis,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (24/04/2024).

“Laporan ini sebagai pemenuhan kewajiban saya berdasarkan peraturan dewasa saya,” imbuhnya.

Ghufron menduga anggota Dewas KPK itu menyalahgunakan kewenangannya.

Khususnya terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Subjek laporan saya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, kata Ghufron.

Menurut Ghufron, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengawas sehingga terlalu mengada-ada jika menuntut pemeriksaan terhadap transaksi keuangan pegawai KPK.

Sayangnya, Nurul Ghufron ingin membeberkan identitas terduga anggota Dewas KPK tersebut.

“Meski Dewas sebagai badan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum [atau penyidik], sehingga tidak berwenang meminta pemeriksaan transaksi keuangan. ” jelasnya. .

Anggota Devas KPK yang dilaporkan Nurul Ghufron adalah Albertina Ho.

Benar, saya yang dituduh, kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *