Respons Keluhan Petani Tembakau, Kemenkes Terbuka Terima Masukan Asosiasi dan Industri soal RPMK

Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 

Plt. Kepala Badan Komunikasi dan Pelayanan Publik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid mengatakan, partai terbuka terhadap berbagai usulan terkait UU Kesehatan dan ketentuan turunannya yakni RUU Menteri Kesehatan (RPMK).

 

Keputusan ini merupakan tanggapan terhadap puluhan serikat pekerja lintas industri, termasuk petani tembakau, yang menyuarakan penolakan mereka terhadap undang-undang tersebut dan kebijakan turunannya.

 

Komentar dapat disampaikan secara langsung pada audiensi publik atau melalui website, katanya.

“Rapat umum sudah dilakukan satu kali. Bisa diakses di website untuk partisipasi sehat. Selain itu, tembakau, termasuk rokok, untuk RPMK bisa disampaikan melalui website,” kata Nadia saat dihubungi Tribunnews.com (13/9). /2024).

 

Ia menegaskan, hal itu masuk dalam PP Nomor 100 dalam aturan pengendalian hasil tembakau. 28 Tahun 2024 merupakan upaya perubahan perilaku.

 

Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi kebiasaan merokok di kalangan remaja dan pemula.

“UU dan PP-nya sudah jelas. Artinya sudah ada keputusan. Nah, bagaimana UU dan DP itu bisa dilaksanakan dengan aturan yang lebih teknis,” jelasnya.

 

Beberapa asosiasi diketahui menolak dan mengkritik berbagai kebijakan.

 

Mulai dari larangan penjualan produk tembakau, iklan luar ruang hingga pembatasan tar dan nikotin pada kemasan polos tanpa label.

 

Asosiasi menilai kebijakan tersebut dapat mengancam stabilitas kehidupan dunia usaha dan perekonomian masyarakat.

Selain itu, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian usaha bagi para pengusaha di berbagai industri.

 

“Membicarakan kebijakan kemasan rokok yang polos dan tidak berlabel di industri tembakau akan sangat berdampak pada kebijakan yang semakin berlebihan dan menurunkan pendapatan dan lapangan kerja nasional. Henry Najoan, Ketua Gabungan Produsen Tembakau Indonesia (GAPPRI), mengatakan: “Oleh karena itu, kami menolak keras peraturan ini. 

Pada konferensi pers terkait PP no. 28/2024 dan RPMK di kantor APINDO, Jakarta (11/9).

 

Di sisi lain, Serikat Pekerja Makanan dan Minuman Tembakau Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) siap turun ke jalan untuk melakukan protes.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *