Respons Istana soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat tersebut, SYL meminta Jokowi menjadi terdakwa pendeta atau saksi petir dalam kasus dugaan pemaksaan dan kepentingan Kementerian Pertanian (Kementan).

Istana menanggapi permintaan SYL yang disampaikan Pejabat Administrasi Khusus Presiden, Dini Purwono.

Menurut Dini Purwono, permintaan SYL tidak relevan.

Ia mengatakan, kasus pemaksaan dan kepentingan tersebut dilakukan SYL dalam kapasitas pribadinya.

Dini menjelaskan, dilansir Kompas.com, Minggu (6/9/2024) “Keputusan persidangan SYL terkait pelanggaran kapasitas pribadi, bukan penggunaan peran sebagai pembantu presiden,”

Ia kemudian menambahkan, hubungan antara Jokowi dan pemerintah hanya sebatas hubungan kerja dalam pengelolaan pemerintahan.

Untuk itu, Dini menilai Jokowi tak perlu memberikan jawaban maupun komentar terkait situasi SYL.

“Presiden tidak dalam posisi memberikan jawaban atau komentar atas tindakan pribadi para pembantunya,” tambahnya.

Selain Jokowi, SYL juga telah menyurati Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Manajer Bisnis Airlangga Hartarto, dan Jusuf Kalla (JK) untuk memberikan kesaksian.

Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, kejadian yang melibatkan kliennya ini terungkap saat Covid-19 menyebar ke seluruh Indonesia.

Dalam persidangan tersebut diambil keputusan mengenai kondisi tertentu pada awal terjadinya Covid-19.

“Kami telah melihat dalam persidangan bahwa presiden dan pemimpin mempunyai hak untuk memutuskan situasi tertentu,” ujarnya.

“Makanya kita sangat berharap kepada Presiden yang merupakan orang paling bertanggung jawab di negeri ini, dan karena Pak,” ujarnya. dia berkata. JK menolak tawaran SYL

Sementara Jusuf Kalla atau JK menolak bersaksi dalam kasus SYL.

Kuasa hukum JK, Husain Abdullah, menilai tidak relevan apakah kliennya menjadi saksi dalam kasus penangkapan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Apalagi kasus yang menimpa SYL merupakan persoalan hukum, bukan persoalan pribadi terkait kedekatannya dengan JK.

“Ini persoalan hukum, bukan persoalan pribadi atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk bersaksi di persidangan SYL,” Husain, Sabtu (8/6/2024).

Husain juga mengatakan, kasus yang menjerat SYL terkait dengan pekerjaannya selama menjabat Menteri Pertanian periode 2020-2023.

Sementara saat ini JK sudah tidak lagi memegang jabatan pemerintahan.

“Karena SYL bukan direkturnya, padahal Pak JK jadi Wakil Presiden. Jadi Pak JK tidak pernah tahu permasalahan atau sejarah permasalahan yang ada terkait SYL saat ini,” jelas Husain.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Farryanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *