Laporan wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana Menteri Pratikno menolak mengomentari kasus Mahkamah Agung terkait syarat batas usia calon kepala daerah.
Menurut Pratikno, keputusan tersebut merupakan kebijaksanaan pengadilan.
“Saya menyesal tidak menindaklanjuti hal ini, tapi tentunya jika otoritas kehakiman pemerintah mengambil keputusan mengenai hal ini, saya tidak akan berkomentar,” kata Pratykno di Gedung Mensesneg, Kamis (30/5). /2024).
Pertama, Mahkamah Agung (MA) menguatkan dalil Partai Garuda tentang syarat minimal usia calon kepala daerah.
Hal itu ditegaskan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada Rabu, 28 Mei 2024.
Permohonan perlawanan terhadap hak peninjauan kembali oleh pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Parti Garuda) dikabulkan, demikian bunyi putusan di situs resmi Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil walikota melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016.
Atas putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU yang semula mensyaratkan calon gubernur (tsaghub) dan wakil gubernur paling lambat sejak tanggal pengangkatan 30 tahun. mulai dari pasangan calon hingga setelah pengambilan sumpah calon terpilih.
Mengenai ayat 1 Pasal 4 d PKV yang dinyatakan bertentangan, disebutkan:
“usia bagi calon gubernur dan wakil kepala daerah paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun, dan bagi calon bupati dan wakil walikota atau calon kepala kota dan wakil bupati, 25. (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon;
Sedangkan Mahkamah Agung mengubah pasal a quo sebagai berikut:
“…usia minimal bagi calon gubernur dan wakil kepala daerah adalah 30 (tiga puluh) tahun dan bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon kepala kota dan wakil walikota 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah calon terpilih berpasangan”.
Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut ayat (1) huruf g PKP Nomor 9 tentang calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Sekadar informasi, majelis hakim yang bertugas memutus permohonan Partai Garuda adalah Ketua Majelis Julius dan anggota majelis Cerah Bangun.