Respons Industri Petrokimia Terkait Kebijakan HGBT Kembali Dilanjutkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku usaha di sektor industri petrokimia nasional menyambut baik kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per juta British thermal unit (MMBtu).

“Kami mengucapkan terima kasih dan mendukung upaya Menteri Perindustrian (Kemenperin) dalam melindungi industri dalam negeri HGBT US$6 per juta British thermal unit (MMBtu).” “Sejauh ini stabil,” tulis Direktur Kemitraan Domestik dan Internasional Asosiasi Industri Olefin dan Plastik Aromatik Indonesia (INAPLAS) Budi Susanto, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Minpriyan) Agus Gumiwang Kurtasmita mengungkapkan dampak positif HGBT terhadap sektor industri periode 2020-2023 adalah peningkatan pendapatan negara sebesar Rp 147,11 triliun.

Ia juga merinci peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp8,98 triliun, peningkatan investasi sebesar Rp36,67 triliun, dan pengurangan subsidi pupuk sebesar Rp13,3 triliun.

“Kebijakan HGBT sepenuhnya efektif dalam mendorong pembangunan industri dan ekonomi,” katanya.

Dalam rapat terbatas, Senin (8/7/2024), Presiden Joko Widodo menyetujui perluasan program HGBT dan mengarahkan agar dilakukan kajian lebih mendalam dengan memasukkan wilayah penerima HGBT yang saat ini tercakup dalam ketujuh sektor tersebut di luar industri. daerah. ,

Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk menjamin ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan dan mengusulkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk keperluan industri dan sumber energi (listrik), kemudian menjamin ketersediaan dan pendistribusian gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri dan sumber energi dan lain-lain.

Jika RPP diterapkan, 60% gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pasar dalam negeri (DMO).

“Kementerian Perindustrian mendorong usulan RPP ini karena dapat menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya sektor manufaktur dan ketenagalistrikan,” ujarnya.

Agus mengatakan RPP juga mengatur pengelolaan gas oleh sektor industri. Skemanya adalah para pengelola sektor industri dapat memasok dan mendistribusikan gas bumi, termasuk impor, kepada para penyewanya.

Impor gas bumi dibatasi untuk pasokan ke penyewa perorangan dan pembangkit listrik di kawasan industri.

Untuk menekan biaya, pengelola sektor industri dapat membentuk konsorsium untuk membangun infrastruktur yang diperlukan untuk pengelolaan gas.

Namun, jika harga gas dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta pasokan gas lebih mudah, maka sektor industri pasti tidak perlu melakukan impor, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *