Respons Bamsoet Usai Dapat Sanksi dari MKD

Laporan Tribunnews.com, Chaerul Ummam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Rakyat Indonesia Bambang Soesatyo menanggapi keputusan Majelis DPR RI (MKD) yang memberikan sanksi kepadanya dengan menulis teguran.

Pria bernama Bamsoet ini menghormati keputusan MKD.

Mengenai keputusan yang diambil MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghormati keputusan teman-teman yang saya hormati ini, kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).

Kabarnya, Bamsoet dihukum karena pernyataannya soal semua parpol setuju amendemen UUD 1945.

Meski demikian, Bamsoet mengaku belum mau berkomentar mengenai keputusan yang tidak diambilnya tersebut.

“Saya tidak mau mendapat masalah dengan mengomentari keputusan yang tidak saya ambil, demi menjaga nama baik MKD dan membiarkan masyarakat yang menilai,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (MKD) DPR RI pun memberikan sanksi dengan menulis teguran kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Bamsoet dihukum karena komentarnya terhadap semua partai politik yang menyetujui amandemen UUD 1945.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman sederhana dengan teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Ruang MKD, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Adang mengatakan Bamsoet melanggar Pasal 2 Ayat (4) jo Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 20 Ayat (1) UU DPR Nomor 1 Tahun 2015 berdasarkan inti etika.

Dia mengatakan, Bamsoet dijatuhi hukuman oleh MKD setelah mendengarkan keterangan pelapor dan saksi.

MKD memutuskan terdakwa mendapat hukuman ringan dan diberikan teguran tertulis, kata Adang.

Adang membenarkan, MKD mengimbau Bamsoet tidak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam bertindak.

Bamsoet tidak menghadiri sidang ini. Adang memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.

Seseorang bernama Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD pada Kamis (20/6/2024).

Azhari menilai pernyataan Bamsoet soal semua parpol setuju amendemen UUD 1945 bertentangan dengan kode etik.

Menurutnya, Bamsoet melontarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, belum ada kesepakatan dengan partai politik untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Hal ini terkait dengan komentar Teradu di media online yang disinyalir merupakan pelanggaran etik yang dilakukan Teradu dimana ia mengatakan bahwa para politisi sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan menegaskan bahwa mereka siap sepenuhnya dalam melaksanakan reformasi tersebut, termasuk persiapan transisi. aturan. kata Azhari seperti dilansir Bamsoet di ruang MKD DPR, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Azhari menilai, bukan kewenangan Bamsoet mewakili berbagai parpol terkait amandemen UUD 1945. 

Sebab, partai politik lain tidak harus menerima keputusan tersebut.

“Penggugat berpendapat bahwa tergugat tidak mewakili partai politik lain selaku Ketua MPR untuk memperjelas keadaan berdasarkan keterangan di atas,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *