Respon Ustaz Yusuf Mansyur Soal Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, ‘Semoga Allah Mengampuni Saya’

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha aplikasi pembayaran bernama Paytren karena melanggar undang-undang (UU).

Yusuf Mansur angkat bicara soal keputusan OJK yang mencabut izin usahanya.

“Tidak apa-apa,” kata Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

“Saya berharap ini menjadi wujud ibadah dan amal shaleh serta menjadi jihad,” imbuhnya.

Bahkan, ayah Wirda Mansur berharap pencabutan izin usaha itu bisa menjadi amal baginya.

Yusuf Mansur mengatakan, ia membangun bisnis yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian umat Islam melalui syariah.

“Apa niatmu? Tuhan telah mencatat niat Anda.

“Saya ingin memajukan perekonomian umat, ekonomi syariah,” ujarnya.

Ustaz Yusuf Mansur pun berharap dalam situasi seperti ini, Tuhan akan mengampuninya.

“Dan semoga Tuhan mengampuni saya dan teman-teman semua,” ujarnya.

“Terus beri kesempatan lagi di kemudian hari dalam kondisi yang lebih baik,” imbuhnya.

Ustaz Yusuf Mansur pun mengaku jujur ​​dengan keputusan OJK tersebut.

“Ridha, Insya Allah,” ujarnya.

“Dan saya mengerahkan seluruh tenaga saya. Izin Allah dan maksimal dalam bekerja dan berusaha,” tutupnya.

Bisnis Paytren berakhir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada 13 Mei 2024.

Izin Paytren dicabut setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan PT Paytren Asset Management.

Dalam keterangan resmi OJK, hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut berujung pada sanksi administratif berupa pembatalan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah PT Paytren Aset Manajemen.

Pasalnya, Paytren terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Paytren juga dalam kondisi memenuhi ketentuan Nomor 7 lit. dari poin 2) jo. huruf f titik 1) huruf a), menyala. c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Presiden Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi, sebagaimana berikut:

1. kantor tidak ditemukan; tidak mempunyai pegawai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi; ketidakmampuan untuk melaksanakan perintah tindakan tertentu; tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak mempunyai Komisaris Independen 6. tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi; tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) 8. tidak menyampaikan laporan kepada Dewan Jasa Keuangan mulai periode laporan Oktober 2022; (Berita Kota/Valentino Verry)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Yusuf Mansur Tak Terhalang, OJK Batalkan Izin Usaha Aplikasi Pembayaran Paytren karena Melanggar Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *