Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE

Laporan wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menanggapi pernyataan Profesor Hukum Unpad Romli Atmasasmita yang menudingnya bertanggung jawab atas pencemaran nama baik dan UU ITE.

Hal ini terkait dengan pendapatnya bahwa tidak boleh ada pengampunan diam-diam bagi koruptor.

“Profesor Romli menganggap saya salah karena saya tidak menanyakan terlebih dahulu kepada ahlinya tentang laporan permintaan maaf presiden kepada para koruptor. Saya juga menganggap Profesor Romli salah karena saya tidak bertanya terlebih dahulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau lakukan.” Saya sendiri tidak mendengar apa yang saya sampaikan di Podcast Berlanjut Terang Episode 34 pada 24 Desember 2024,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).

Mahfud menjelaskan penilaiannya bahwa pelaku korupsi tidak bisa dimaafkan, dimulai dari Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk diam-diam dimaafkan, jika bersedia mengembalikan proses korupsinya.

Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Saya bilang tidak bisa mengampuni koruptor. Kalau melanggar hukum. Tidak boleh ada pengampunan sembunyi-sembunyi bagi koruptor,” kata Mahfud.

Setelah itu, ada Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang menyebut presiden bisa memberikan amnesti.

Lalu ada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut mekanisme penyelesaian damai dalam UU Kejaksaan.

Selain itu, ada Hotman Paris yang juga menuding Mahfud MD melakukan kesalahan besar karena presiden bisa memberikan amnesti dengan mencontohkan tax amnesty.

“Oke, itu semua beda pendapat. Saya terus bilang, koruptor tidak bisa dimaafkan secara diam-diam.”

“Kita tahu betul presiden bisa memberikan amnesti, tapi tidak bisa diam-diam. Kesepakatan amnesti harus dibicarakan dengan DPR.”

“Semua amnesti dilakukan secara terbuka, tidak ada yang sembunyi-sembunyi. DPR juga menyetujui Amnesti Pajak melalui perdebatan terbuka dan panas hingga UU Amnesti Pajak lahir.”

Jadi persoalannya adalah meminta maaf dan mengembalikan uang suap itu secara sembunyi-sembunyi, kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri telah mengklarifikasi bahwa denda perdamaian yang dimaksud hanya dapat dikenakan pada kejahatan ekonomi, bukan pada kejahatan korupsi.

Hal tersebut antara lain disampaikan Menteri Hukum dan Kepala Penkum Kejaksaan.

Mahfud berpendapat, jika pemerintah memberikan pengampunan kepada koruptor secara sembunyi-sembunyi atau tanpa UU Pardon, bisa berarti mereka turut serta melakukan korupsi.

Sebab, hal ini berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang atau korporasi lain, melanggar hukum, dan merugikan keuangan Negara.

“Ini tafsirnya ‘kalau dia melakukan itu, di manakah unsur fitnah dan pencemaran nama baik dalam pendapat itu?’ Saya bilang “kalau” presiden yang melakukannya, nyatanya tidak. Jadi tidak ada pemalsuan. berita dan fitnah di sini Pernyataan seorang presiden “Benar dan rekamannya sudah tersebar luas berulang kali. Sekarang sedang diperbaiki oleh Pemerintah, termasuk Presiden sendiri,” kata mantan Ketua MKRI itu.

Presiden Prabowo sendiri baru saja mengoreksi ucapannya di hadapan mahasiswa di Kairo pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Tepatnya saat berpidato di puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang digelar di Arena Indonesia, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *