Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin menanggapi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan jajarannya, Kusnadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( 1/ 7 /2024) Hari ini.
Mereka menggugat penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti yang menyita kartu partai saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, Senin (6/10/2024). Penyitaan dilakukan melalui Kusnadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menilai penyidik bekerja profesional dan prosedural.
Meski demikian, KPK terbuka jika ada gugatan yang diajukan terkait proses penyitaan tersebut.
“Kami juga terbuka untuk melakukan koreksi dan menerima segala aduan/tuntutan hukum dari pihak-pihak yang menilai tindakan penyidik tidak tepat atau melampaui kewenangannya dengan menggunakan jalur dan jalur resmi yang ada,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Soal penyitaan kartu partai, Tessa juga menanggapinya, namun tidak terkait dengan penanganan kasus Harun Masiku.
Tessa mengatakan, penyidik berwenang melakukan penyitaan selama proses penyidikan berlangsung.
Apalagi, barang bukti yang disita akan menjadi petunjuk keberadaan Harun Masiku.
– Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik berwenang menyita dokumen atau alat bukti elektronik yang diduga mempunyai petunjuk atas perkara yang sedang dihadapi. Jadi kita tinggal menunggu sidangnya saja, ujarnya.
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan jajarannya, Kusnadi dikabarkan menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Polri berpangkat Wakil Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) saat penggeledahan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku oleh Tim Merah dan Gedung KPK. putih. pada 10 Juni 2024.
Usai penggeledahan, penyidik menyita tiga unit telepon seluler, satu kartu ATM, dan buku catatan Hasto.
Gugatan ini merupakan gugatan melawan hukum, dimana dalam pentitum kami menuntut kartu partai [dikembalikan] yang tidak ada hubungannya dengan Harun Masiku, kata kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, saat ditemui di Jakarta Selatan. Sidang, Senin (1/7/2024).
“Ini merupakan aspirasi dari bawah untuk melihat bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK adalah sewenang-wenang dan kami PDI Perjuangan tetap percaya pada hukum, maka jalur hukum ini kami ambil agar kami PDI Perjuangan mendapat keadilan,” imbuhnya.
Ronny menilai buku dan telepon genggam Sekjen PDIP yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Dia mengklaim, buku yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berisi strategi kemenangan PDIP pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
– Kartu partai yang disita terkait dengan strategi politik PDI Perjuangan untuk memenangkan pilkada mendatang, kata Ronny.
Soal harkat dan martabat partai, kedaulatan partai, kami protes ketika buku itu diambil, lanjut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta itu.
Ronny pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita aset dan data Hasto yang dinilai tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
“Kami bertanya-tanya apa tujuan diambilnya buku tersebut? Dan untuk siapa? Oleh karena itu, hari ini kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum penyidik KPK terhadap PDI Perjuangan, ujarnya.
Dalam prosesnya, tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi mencantumkan nominal kerugian sebesar Rp1 dan kerugian berwujud.
Dia menyatakan, proses yang sama akan dilakukan oleh 514 Pengurus Cabang (DPC) PDIP se-Indonesia.
“Di sini kita melihat buku partai PDIP tidak ada hubungannya dengan apa yang dilakukan rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh karena itu, kami memasukkan kerugian berwujud dan tidak berwujud sebesar 1 rupiah, jelas Ronny.
Ini bukan soal angka, ini soal keadilan. Jadi kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Selatan untuk menerima gugatan kami,” ujarnya.