TRIBUNNEWS.COM – Tengku Dewi Putri mengaku lega bisa resmi berpisah dengan Andrew Andika.
Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika diketahui resmi berpisah pada Kamis (19/12/2024), kemarin.
Keputusan cerai merupakan hal yang sudah lama dinantikan Tengku Dewi.
Tengku Dewi pun berharap keputusannya bercerai menjadi pilihan terbaik untuk dirinya dan Andrew Andika.
“Alhamdulillah (lega), saya mau berterima kasih kepada pengacara saya, Bang Minola. Akhirnya gugatan ini diterima alhamdulillah,” kata Tengku Dewi menurut YouTube Mantra News pada Jumat (20/12/2024).
“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi saya dan Andrew,” imbuhnya.
Dewi, begitu sapaan akrabnya, diketahui sedang berada di Bali.
Ditanya soal kemungkinan menetap di Bali pasca resmi berpisah dari Andrew, Dewi mengaku belum bisa memastikan.
“Saya belum tahu. Rencananya sampai Maret. Cuma saya belum tahu bagaimana ke depan.”
“Misalnya anak-anak lebih bahagia di sini, sedang liburan sekolah, jadi saya belum sempat ngomong soal sekolah dan sebagainya,” ujarnya.
Aktris berusia 36 tahun itu mengaku belum memiliki rencana masa depan di mana ia akan tinggal.
Untuk saat ini, kata Dewi, ia dan anak-anaknya untuk sementara tinggal di Bali untuk menghabiskan liburan sekolah.
“Jadi saya belum tahu rencananya apa. Saya kira liburan dulu saja,” jelasnya. Tengku Dewi mendapat hak asuh anak, Andrew Andika harus memberikan tunjangan Rp 20 juta
Seperti disebutkan sebelumnya, dalam putusan tersebut, Tengku Dewi mampu merebut hak asuh kedua anaknya bersama Andrew.
Hal itu diungkapkan pengacara Tengku Dewi, Minola Sebayar.
Menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat sebagaimana tercatat dalam Ekstrak Akta Nikah Nomor 0362/44/IV/2017 tanggal 8 April 2017 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Negeri Setiabudi, Jakarta Selatan, telah putus karena untuk bercerai,” kata Minola, dilansir YouTube Mantra News, Kamis (19/12/2024).
“Penunjukan penggugat (Tengku Dewi) sebagai penerima hak asuh dan pengasuhan anak kedua anak penggugat dan tergugat,” jelasnya.
Usai resmi bercerai, Andrew Andika juga wajib memberikan nafkah bulanan kepada kedua anaknya.
Andrew berkomitmen memberikan tunjangan hidup sebesar Rp20 juta dan setiap tahunnya ditingkatkan sebesar 15 persen.
“Dia memerintahkan tergugat untuk menafkahi kedua anaknya untuk biaya makan, pendidikan, dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa. Perkiraan biaya bulanan penggugat dan anak tergugat sebesar 20 juta rupiah,” jelas Minola Sebayar.
Selanjutnya berdasarkan hasil mediasi disepakati kedua belah pihak bahwa setiap tahunnya disepakati kenaikan biaya pelatihan sebesar 15 persen. Jadi Rp 20 juta, namun setiap tahunnya naik 15 persen. ” katanya. dia menjelaskan.
Kini Tengku Dewi dan Andrew Andika sama-sama menunggu apakah akan ada banding dari kedua belah pihak.
(Tribunnews.com/Yurika/Indah Aprilin)