Reproduksi Kolonialisme di IKN?

Pemindahan ibu kota negara ke nusantara kian realistis. Namun proyek besar ini terus mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, terutama karena dampaknya terhadap warga sekitar dan komunitas lokal.

Tujuan utama pembangunan IKN adalah untuk memindahkan “tahta” Presiden RI dari istana era kolonial di Jakarta ke lokasi baru, Istana Garuda. Bayangan kolonialisme.

Namun, para sejarawan berpendapat bahwa mengabaikan hak-hak masyarakat adat tanpa membuka saluran diskusi adalah salah satu bentuk kolonialisme.

Sejauh mana komunitas lokal dan tradisional terlibat dalam pengembangan TIK? Istana Garuda dan Konsep Kolonialisme

Menurut Kurator IKN Ridwan Kamil, titik fokus pengembangan IKN adalah Paviliun Garuda. Keinginannya adalah memindahkan “tahta” Presiden RI dari istana era kolonial di Jakarta ke tempat yang lebih modern dan bebas dari bayang-bayang kolonialisme. Ia mengatakan penting untuk memiliki istana yang mencerminkan kedaulatan baru dan identitas nasional.

“Yang paling menarik, puluhan tahun ini ada kantor Presiden RI, beliau tinggal di gedung peninggalan kolonial, kalau dilihat dari sejarah, ini kolonialisme kita. Makanya Pak Jokowi suka kegairahan. Saat menerima tamu, interiornya semua dari budaya Barat,” kata Ridwan Kamil 2024- Dia mengatakan kepada wartawan di IKN, 5 Juni.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu dengan bangga melukis beberapa interior Istana Garuda. “Kalau semua (rombongan jurnalis) boleh masuk, terlihat temanya Ruang Balin, memang milik kita kan? Ada Ruang Sunda, Ruang Jawa, Butik NTT. Kami bangga sekali. , “katanya.

Ayo daftar untuk buletin mingguan Wednesday Bite gratis kami. Tingkatkan pengetahuan tengah minggumu agar topik pembicaraan semakin seru! Mimpi meninggalkan kolonialisme

Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur tidak banyak melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam proses pembangunan IKN, seperti perencanaan dan negosiasi harga tanah yang dibeli untuk IKN.

“Yang jelas merencanakan pembangunan dari awal dengan meminta persetujuan masyarakat setempat yang tidak ada. Karena pemerintah bilang legalitas hanya berdasarkan tanah atau sertifikat kepemilikan tanah, mereka tidak memberikannya.” tanpa sertifikat, negara menganggapnya ilegal,” kata Saidwani, presiden pemerintahan sehari-hari AMAN Cult.

Alih-alih meninggalkan warisan kolonial, kata Saiduani, hal ini justru menciptakan bentuk baru penguasaan lahan dan eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Terkait percepatan pembangunan ibu kota Indonesia, ia menyoroti Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang memberikan hak garap selama 190 tahun, termasuk tanah masyarakat lokal di IKN.

“Lalu terciptalah semacam fantasi seolah-olah IKN ingin keluar dari kekuasaan kolonial. Misalnya undang-undang berubah 190 tahun, kalau kita bicara kepemilikan tanah, akan lebih buruk jika dilihat dari sini. Investor akan mengambil kepemilikan. dari masyarakat,” ungkapnya.

“Contohnya peninggalan Belanda yang masih berusia 30-35 tahun. Oleh karena itu, menurut kami penting bagaimana IKN menyikapi masyarakat lokal tersebut, termasuk mitigasinya, dalam menjamin hak masyarakat lokal mengakses pembangunan. Rencana Strategis Hak Tatanan Unilateral (PSN), pemrosesan domain

Para sejarawan berpendapat bahwa hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kolonialisme baru tanpa membuka saluran untuk membahas hak-hak masyarakat adat.

Secara definisi, kolonialisme adalah penguasaan teritorial atas wilayah atau bangsa lain dengan tujuan mengubah wilayah tersebut sesuai keinginannya. Pengendalian ini meliputi permasalahan ekonomi, politik, budaya dan kehidupan penduduk di wilayah tersebut.

“Gaya hidup, adat istiadat, dan lain-lain sudah jelas. Kajian kolonial selalu melihat perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat kolonial akibat penjajahan. Selain krisis politik-ekonomi, jelas budaya juga turut berperan,” ujar Andy. , komentar Achdian kepada DW Indonesia, sejarawan Universitas Nasional Jakarta (UNAS).

Menurut Andy, ketika masyarakat adat tidak dilibatkan dalam urusan suatu daerah, hal itu bisa digolongkan sebagai bentuk kolonialisme.

“Malah kita mengulangi apa yang dilakukan penguasa kolonial. Kita memperkenalkan konsep besar mengubah wilayah tanpa berkonsultasi dengan masyarakat setempat. Saya kira masa ini tidak ada bedanya dengan penguasa kolonial. Masa kolonial) benar-benar kolonial kalau ada. ruang untuk konsultasi rutin dengan masyarakat setempat.

Andy mengatakan, salah satu hal terburuk dari kolonialisme di era kolonial adalah mengerjakan pekerjaan domain, dimana tanah yang tidak digarap dianggap sebagai tanah milik pemerintah. Domaining merupakan konsep zaman Belanda yang mengacu pada klaim atau pernyataan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara otomatis adalah tanah negara.

“Jadi dataran tinggi ditebangi dan pegunungan ditanami tanaman untuk tujuan ekspor. Gerakan ini sebenarnya kita ciptakan. Oleh karena itu, negara terus mengklaim bahwa penduduk mempunyai hak atas tanah yang tidak digarap oleh penduduk. akan diminta,” katanya.

Menanggapi permasalahan masyarakat adat yang tinggal di kawasan IKN, Andy menilai pemerintah harus mempertimbangkan sejarah masyarakat adat yang tinggal di kawasan tersebut sejak lama.

“Hak adat dianggap sebagai hak yang jauh atau lemah jika dibandingkan dengan hak hukum nasional. Sangat kolonial. Kita bersihkan kasus domain bahwa semua tanah atau tanah adalah milik negara tanpa memandang sejarah dan kondisi masyarakatnya. Bagaimana caranya.” Masyarakat adat telah dipinggirkan, dan menurut saya itu tidak relevan,” katanya.

Jadi secara kultural legitimasinya lemah, tapi legitimasi hukumnya kuat – tentu saja itu tercipta dalam proses teknologi. Ada keraguan akan ada ibu kota baru. Kami berbeda dengan apa yang dikatakan Sukarno. Ada yang baru. ibu kota, sangat penting membangun ibu kota. Dia punya harapan dan impian. Tapi kemudian tidak ada waktu (memindahkan ibu kota),” ujarnya.

Kami berharap pemerintah dapat membuka lebih banyak pintu konsultasi dan demokrasi dalam proses pengembangan kebijakan penting, khususnya terkait TIK. Apakah masyarakat lokal termasuk wisatawan?

Banyak pihak menilai pembangunan nusantara tidak memperhitungkan hak dan penghidupan masyarakat adat dan komunitas tradisional yang telah turun temurun mendiami wilayah tersebut. Alih-alih membiarkan ibu kota baru bersinar, salah satu sisi gelap dari proses pembangunan ini melibatkan pengalihan lahan dalam skala besar tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat lokal. Bahkan, mereka harus meninggalkan lahannya untuk mengakses sumber daya alam yang menjadi tumpuan kehidupan mereka sehari-hari.

Jika ya, cukupkah kita mengakuinya dengan membagikan undangan kepada masyarakat setempat untuk menghadiri pembukaan IKN pada 17 Agustus mendatang?

Arman, perwakilan masyarakat Balik Sepaku di Kabupaten Penajam Pasar Utara, mengaku kepada DW Indonesia, beberapa perwakilan masyarakat setempat diundang untuk mengikuti perayaan HUT RI pada 17 Agustus 2024 di IKN. Namun, dia menyatakan tidak akan berpartisipasi.

“Kalaupun bisa, saya tidak akan berada di sana. Karena kami merasa belum bebas, jauh dari kata bebas. Kami masih memperjuangkan kebebasan. Bahkan sejauh ini kami tidak boleh berkunjung.” IKN) — tidak — jangan anggap penduduk asli ini sebagai anak angkat, ya? Dia berkata.

Armaan juga khawatir karena selama ini pemerintah belum memberikan jaminan apa pun kepada masyarakat sekitar, terutama dalam hal pembebasan lahan dan partisipasi masyarakat lokal dalam pengembangan IKN. Hal ini juga mempertanyakan status penduduk lokal dibandingkan dengan pemerintah.

“Bahkan di Desa Bhumi Harapan, mereka belum menerima kompensasi yang dijanjikan, namun mereka harus merelakan rumahnya. Bahkan saat ini, masyarakat setempat, terutama perempuan setempat, tidak diakui. turis.

(aku/mel/ae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *