TRIBUNNEWS.COM – Abraham Michael, tersangka dugaan pembunuhan satpam di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman penjara.
Sekadar informasi, Abraham Michael merupakan anak dari pengacara Farida Felix.
Abraham Michael Septian (37), satpam yang bekerja di rumah Farida Felix di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, melakukan niat membunuh pada Jumat (17/1/2025).
Kapolres Bogor Pol Eko Prasetyo melaporkan, tindak pidana anak majikan membunuh satpam pada pukul 02.30 WIB saat korban sedang tidur.
Karena buta, Abraham Michael berulang kali menusukkan pisaunya ke tubuh korban.
Modusnya, terdakwa menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kata Eko saat memaparkan kasus tersebut di Polsek Bogor Boys Center, di Kota, Senin (20). . /1/2025), kata. dari YouTube Tribunnews.
Eko mengatakan, Abraham Michael sudah menyiapkan perintah untuk membunuh satpam tersebut.
Hal ini diketahui karena sebelum membunuh Septian, Abraham membelikan Michael pisau dan palu.
Jadi, sebelum membunuh orang, orang jahat ini membeli pisau terlebih dahulu, jelas Eko.
Alasan Abraham Michael membunuh Septian adalah karena terdakwa khawatir dengan korban yang mengaku sering mengadu kepada Farida Felix karena biasanya datang pada malam hari.
Berdasarkan alasannya, korban frustasi terhadap korban karena biasanya korban mengadu kepada orang tuanya karena datangnya malam hari sehingga biasanya tersangka menyalahkan ibunya, kata Eko.
Akibat perbuatannya, Abraham Michael dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur tentang kejahatan. yang menyebabkan kematian. dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup.
“Kami ditangkap berdasarkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata Eko.
Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun dan penjara seumur hidup, ujarnya.
Sebelumnya, Abraham Michael hanya dituntut berdasarkan Pasal 338, kaki tangan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 15 tahun.
Namun jika ditelusuri lebih lanjut, ada indikasi perbuatan Abraham Michael masuk dalam kategori pembunuhan sebelum Pasal 340 KUHP juga dipertimbangkan.
Sekadar informasi, tersangka Abraham Michael saat ini ditahan di Mapolres Bogor Kota.
Selain menangkap tersangka, polisi mengumpulkan banyak barang bukti atas tindak pidana pembunuhan yang ditangkap anak seorang pengacara di Bogor.
Barang buktinya antara lain pisau, pengakuan membeli pembunuhan, palu besi, sepasang sepatu hitam milik pelaku yang berlumuran darah, kata Eko.
Sementara itu, Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, fungsi palu yang dibeli tersangka adalah untuk memecahkan kaca jendela.
“Itu tidak digunakan untuk membunuh. Tapi, kaca jendelanya biasa pecah, jelas Aji, dikutip TribunnewsBogor.com.
Karena yang bersangkutan (tersangka) kesal dengan ibunya, ujarnya. Pengalaman 22 Tusukan
Saat itu, polisi juga membeberkan hasil autopsi Septian yang terluka dan ditemukan tewas dengan banyak luka.
Terdapat 22 luka tusukan di tubuh korban.
Hasil penyelidikan, ada 22 orang yang mengalami luka-luka, kata Aji.
Dari semua luka itu, ada satu luka yang membuat Septian kehilangan nyawanya. Lukanya terdapat di bagian kiri leher korban.
Dari hasil tersebut, penyebab kematian berdasarkan luka terakhir yang dilakukan tersangka pada bagian leher, jelasnya.
“Sebenarnya korban ini sedang tidur. “Kemudian, ketika orang jahat itu membangunkannya, dia menembak lehernya,” katanya.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Peran Palu dalam Pembunuhan Satpam di Gedung Mewah Bogor, Dibeli oleh Penulis Anak Hukum Saja
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)