Jurnalis Tribunnews.com Willie Widianto TRIBUNNEWS.COM, CINA – Sistem klasifikasi kesehatan BPJS akan digantikan oleh kelas rawat inap standar (KRIS). Aturan tersebut akan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk mencapai KRIS, fasilitas kesehatan harus memenuhi 12 elemen. Salah satunya maksimal 4 tempat tidur di ruang perawatan dan satu kamar mandi di setiap kamar.
Namun penerapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih berjalan. Pasalnya, beberapa institusi medis masih belum memenuhi kriteria tersebut.
Pelayanan kesehatan BPJS serupa juga berlaku di China. Di negeri layar bambu, ini yang disebut asuransi pemerintah atau asuransi pemerintah.
Terkait pembayaran ketiga yang diterapkan pemerintah Indonesia, pemerintah China juga tidak menyetujui sistem klasifikasi dalam skema asuransi nasional.
“Tidak ada perawatan khusus dalam layanan ini, dan semua metode pengobatannya sama,” kata Zhang Wenqin, kepala dokter kandungan di Rumah Sakit Sanjiu Qiqihar, saat Seminar Ilmiah Pakar China-Indonesia, Kamis (16 Mei 2024).
Menurut Zhang, pasien yang berpartisipasi dalam “asuransi publik” hanya membayar 30 persen biaya rumah sakit untuk semua layanan, apapun klasifikasinya.
“Pasien hanya membayar 30 persen dari total biaya pengobatan,” kata Zhang.
Menurut statistik yang dirilis oleh Administrasi Keamanan Kesehatan Nasional, 1,34 miliar orang di Tiongkok mengambil asuransi kesehatan dasar yang disubsidi pemerintah pada tahun 2022, namun jumlah tersebut berkurang 17,05 juta orang dibandingkan tahun 2021.
Namun, jutaan warga Tiongkok baru-baru ini memilih tidak ikut asuransi kesehatan masyarakat. Alasannya mencakup premi asuransi yang terus meningkat, penurunan manfaat, peningkatan status kesehatan di kalangan penduduk paruh baya, dan ketidakmampuan rencana asuransi untuk mengatasi beberapa penyakit serius.
Sesuai ayat (8) Pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS kesehatan terakhir ditetapkan setelah tanggal 1 Juli 2025. Penentuan biaya tersebut didasarkan pada penilaian dan koordinasi ruang perawatan rawat inap. Layanan.
Sedangkan sebelum rencana kenaikan gaji pegawai, iuran jaminan BPJS sebesar 5 persen dari gaji, 4 persen ditanggung pemberi kerja, dan 1 persen oleh pekerja.