TRIBUNNEWS.COM – Pegi Setiawan membeberkan rencana bisnisnya usai bebas dari sel Mapolda Jabar.
Pegi dibebaskan setelah statusnya sebagai tersangka dibatalkan, demikian putusan Hakim Tunggal Eman Suleman yang dibacakan, Senin (7 Agustus 2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi akhirnya mendapat udara bebas dan mengumumkan ingin istirahat dulu.
Ia kemudian berkumpul kembali dengan keluarganya di Cirebon, Jawa Barat, dan kembali bekerja.
“Seperti yang saya katakan dari awal, saya hanya ingin istirahat,” kata Pegi, Senin, seperti dilansir YouTube Kompas TV.
“Kemudian pihak keluarga segera kembali ke Cirebon dan langsung bekerja kembali,” lanjutnya.
Pegi pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendoakan dan mendukungnya.
“Kepada semua orang yang telah mendoakan saya, kepada mereka yang telah mendukung saya, kepada mereka yang telah mendukung keluarga saya, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah mendukung saya dan keluarga saya sehingga saya akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga saya, menghirup udara bebas. lagi, dan mendapatkan keadilan lagi.” Saya ingin mengucapkan terima kasih banyak sampai saya dapat menerima keputusan yang tepat.
“Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih banyak, terima kasih banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, permohonan pemeriksaan pendahuluan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 di Cirebon dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam putusannya, Eman Suleman menilai tidak ada bukti Pegi diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Atas dasar itu, putusan tersangka terhadap pemohon banding harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan permohonan penahanan praperadilan seharusnya wajar dan harus dikabulkan. Oleh karena itu, seluruh tuntutan penahanan praperadilan terhadap pemohon berpeluang besar dikabulkan secara hukum dikatakan. Reaksi keluarga Vina
Ibunda Binya Dewi Ashita, Skaesi (48), mengomentari persetujuan hakim terhadap putusan sidang pendahuluan terkait status tersangka Pegi Setiawan.
Pak Skaesi mengucapkan terima kasih atas keputusan tersebut.
Skaesi saat diwawancarai media, Senin, di rumahnya di Desa Samadikun, Desa Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, mengatakan, “Iya, saya bersyukur dan bahagia atas penangkapan tersebut sebuah kesalahan. ”Itulah masalahnya,” katanya. Seperti dilansir TribunJabar.id.
Selain itu, Ibu Skaesi mengungkapkan harapan keluarganya terhadap polisi.
“Jadi kami sekeluarga dengan penuh harapan meminta polisi mencari Pegi, pelaku sebenarnya, dan dua DPO yang hilang,” ujarnya.
Skaesi juga menekankan pentingnya tindakan hukum selanjutnya bagi keluarga.
“Iya, sekali lagi saya bermaksud menyerahkan segala upaya hukum selanjutnya terhadap keluarga Veena kepada kuasa hukum kami,” jelasnya.
Skaesi kembali mendesak polisi mencari pelaku sebenarnya.
“Kami pada dasarnya meminta polisi untuk menemukan pelaku sebenarnya yang membunuh putra kami,” katanya.
Sementara itu, adik Vina, Marliana, 33, ingin pihak berwenang segera menangkap tersangka pembunuhan tahun 2016 dan tidak menjadikan orang lain sebagai korban.
“Jawabanku adalah aku senang, karena meskipun dia tidak bersalah, sayang sekali jika dia tetap dihukum.”
“Saya merasa dia sudah dipenjara, tapi jika saya tahu dari awal bahwa ini adalah penangkapan yang mengerikan, ya, alhamdulillah, saya akan senang.”
Faktanya, dia tidak bersalah dan harus dibebaskan, katanya.
Ia menambahkan, pihak keluarga bersedia membantu penyidik dalam upaya pencarian tersangka buronan selama delapan tahun tersebut.
“Namun, jika Pegi bersalah pasti akan dihukum dan keluarga Vina akan mengajukan tuntutan semaksimal mungkin. Harapannya sekarang adalah terus mencari keadilan dan menemukan pelaku sebenarnya. Setidaknya untuk keluarganya. Karena kami tidak bisa menerima kejadian ini,” tegasnya, “pelakunya masih buron.”
Dia mengatakan, pengecualian dua tersangka oleh DPO merupakan hal yang aneh karena diasumsikan ada tiga tersangka lagi.
“Saya juga yakin ada tiga pelaku atau RPD yang sebenarnya belum ditangkap,” ujarnya. Kentucky meminta semua pihak menghormati keputusan
Komite Yudisial (Kentucky) meminta semua pihak menghormati keputusan Eman Suleman yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Mukti Fajar Nur Dewata, anggota Partai Kentucky sekaligus juru bicara Kentucky, mengatakan pihaknya juga mengirimkan tim untuk memantau persidangan dari awal hingga putusannya.
“Komisi Yudisial (Kentucky) menghimbau pihak-pihak yang berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati keputusan hakim,” kata Pak Mukti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (7/8/2024).
Negara Bagian Kentucky juga menurunkan tim pemantau persidangan sejak sidang pertama Bina dan Muhammad Rizki pada Senin (24 Juni 2024) hingga pembacaan putusan hari ini, Senin (8 Juli 2024).
Mukti mengatakan, langkah pengawasan yang dilakukan Kentucky bertujuan untuk memastikan hakim bertindak independen dan imparsial dalam memutus perkara.
Ia menjelaskan, “pemantauan persidangan merupakan tindakan pencegahan untuk memastikan hakim mampu mengambil keputusan secara independen dan tidak memihak, tanpa campur tangan salah satu pihak.”
Sebagian artikel ini dimuat di TribunJabar.id dengan judul “Artinya Penangkapan Palsu.” Ibu Binya Dewi Alushta senang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Deni/Gita/Faisal) (TribunJabar.id/Eki Yurianto)