Rencana Kominfo Blokir X Agar Medsos Lain Tak Latah Umbar Konten Porno di Platform-nya

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) akan menutup aplikasi media sosial

Menurut Heru Suthadi, CEO ICT Institute, seorang pengamat teknologi, kegagalan pemblokiran akan mendorong platform media sosial lain untuk mempublikasikan konten tidak senonoh di platform mereka.

Platform media sosial X milik Elon Musk saat ini mengizinkan penggunanya untuk membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten pornografi.

“Karena kalau kita tidak melakukan sesuatu terhadap permintaan dan konten yang semakin kasar, kedepannya konten tersebut akan semakin menggila dan media sosial lainnya akan menyusul. Begitu juga Bigo, begitu pula MiChat,” ujarnya kepada Tribunnews, Minggu. (16/6/2024). Lebih lanjut, pembatasan tersebut dipandang sebagai upaya untuk menjaga konten di media sosial tetap positif.

Ujungnya akan menjadi jera bagi media sosial lain dan pembuat konten lain untuk tidak menirunya. Jejaring sosial penuh dengan hal-hal positif, kata Heru.

Ia menambahkan, seluruh keputusan penutupan kini ada di tangan Cominfo, baik hanya sekedar pembicaraan atau tidak.

“Jadi kalau Kementerian Kominfo punya rencana memblokir aplikasi media sosial

“Bolanya sekarang ada di tangan Cominfo. Apakah hanya gertakan atau proses hukum,” lanjutnya.

Heru mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jelas melarang penyebaran, transmisi, atau penyediaan konten yang melanggar standar moral dengan sengaja.

“Itu ada di Pasal 27 Ayat 1. Ancaman hukumnya paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar sesuai Pasal 45 Ayat 3 revisi kedua UU ITE 1/2024,” kata Heru.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap menutup jejaring sosial X (sebelumnya Twitter). X akan diblokir karena kebijakan mengizinkan konten pornografi. Tagar “Cominfo” menjadi trending topik di media sosial seiring rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan menutup aplikasi X (Layar).

Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Permintaan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya telah menemukan ratusan ribu materi pornografi dari X.

“Ada ratusan ribu [materi pornografi], dan kami menemukan yang terbesar di X,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 16/16/2024.

Dia mengatakan rekannya menulis surat kepada X setelah menemukan ratusan ribu materi cabul di X.

Jika memang X mempunyai kebijakan yang membolehkan peredaran konten pornografi di platformnya, maka mereka harus siap keluar dari Indonesia, kata Samuel.

“Saat kami menemukan konten cabul, kami menulis dan meminta bantuan untuk menghapusnya. Jika itu kebijakan mereka, mereka harus siap untuk pergi,” kata Samuel.

Untuk pengguna X, Samuel ingin mulai mempersiapkan transisi platform kepada penggunanya. Karena Cominfo sedang mengawasi X saat ini.

“Dalam melakukan hal ini kami berpegang pada prinsip demokrasi. Jika X tidak patuh maka X akan ditutup,” jelas Samuel.

“Konsumen, mohon maaf, sudah bersiap-siap untuk pindah ke [platform] lain atau paling tidak termotivasi untuk membangunnya sendiri. Itu yang sedang kami pantau,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *