Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan MAS, tersangka pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. ).
Menurut dia, MAS akan dititipkan ke LPAS hingga persidangan berlanjut di pengadilan.
Lokasi LPAS bernama Nurma berada di Jakarta.
“Kita biarkan sampai sidang, setelah sidang, sebelum putusan, atau yang diadili masuk penjara,” kata Nurma kepada pers, Rabu (12/4/2024).
Selama di LPAS, tersangka mendapatkan haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kalau itu sudah ada, sistemnya sudah ada, ada belajar di sekolah dan bermain,” ujarnya.
Lebih lanjut Nurma mengatakan, kondisi MAS saat ini dalam kondisi stabil dan dapat dihubungi.
Polisi kini tengah menyelidiki penyebab pembunuhan yang dilakukan MAS tersebut selain memeriksa kondisi kejiwaannya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Apartemen Taman Bona Indah B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.
MAS secara brutal membunuh ayah dan neneknya dengan pisau dapur.
Ibu pelaku juga ikut tertusuk dan selamat, bersimbah darah.
MAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
MAS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP dan atau pasal -44 ayat 2 dan 3 UU KDRT.