Jurnalis Tribunnews.com Raines Abdella melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MAS (14) Pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lubik Bilis, Sulandak, Jakarta Selatan menulis surat kepada keluarganya.
Dia meminta maaf dan memperbarui situasinya saat ini.
“Saya minta maaf atas ketidaknyamanan ini dan terima kasih semuanya. Seperti Anda, saya akan membantu banyak orang. Terima kasih semuanya.”
“Saya sehat sekarang,” tambahnya.
Surat itu juga mempunyai tanda tangan, tempat dan tanggal.
Pengacara MAS Amriyadi Pasaribo membenarkan permohonan yang ditulis kliennya.
Amriyadi mengaku baru bertemu MAS dan melihat keadaan berjalan baik.
“Dia sekarang dalam keadaan sehat dan keinginannya sudah tertulis di tangannya,” kata Amriyadi Pasaribo dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Polisi mengatakan mereka telah mengidentifikasi seorang pemuda bernama MAS (14) yang terluka, ayahnya APW (40) dan nenek RM (69) dan ibu AP (40) Berkas kasus telah disiapkan dan dikirim ke pengadilan. Di kawasan Selandak Jakarta Selatan.
Kasus yang sudah rampung kini dirujuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa.
“Iya, dokumen-dokumen itu sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Norma Devi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Nantinya, jika hasil penyidikan jaksa atas kasus tersebut dinilai sudah lengkap, polisi akan menyerahkan terdakwa ke pengadilan.
Namun, jika jaksa menyatakan kasusnya belum lengkap, maka polisi akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai instruksi jaksa.
Norma, sebaliknya, tidak membeberkan motif pembunuhan MAS. Sebab, penyidik masih memerlukan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menunggu hasil tes psikologi MAS.
“Ya, kalau alasannya bermasalah, kita akan selidiki tindak pidananya bersama polisi,” jelasnya. Penyebab sebenarnya adalah sebab dan akibat.
Berdasarkan laporan, seorang anak di bawah umur bernama MAS (14) membunuh ayah dan neneknya dengan pisau tajam.
Ibu terdakwa juga ditikam namun lolos dalam genangan darah.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Taman Buna Andah Blok B6 No.12, Lubik Bliss, Selandak, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (30/11/2024).
MAS sendiri sudah menetapkan tersangkanya. MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana terkait pembunuhan, Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT.