Remaja 19 Tahun Tewas Tertabrak KRL Relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, Masinis Sudah Bunyikan Klakson

Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peristiwa KRL commuter Line yang menabrak warga kembali terjadi pada Selasa (17/9/2024) pukul 17.20 WIB.

Kali ini, korban remaja berusia 19 tahun berinisial ZFG ditemukan tewas di pinggir rel kereta api di Jalan Army Siswa Rt 04/09, Kelurahan Grogol Utara Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Petugas Humas Polda Metro Jaya Kombes membenarkan, Pol Ade Ary Syam Indradi menemukan sesosok jenazah yang mendarat di jalur pinggiran kota.

Polsek Metro Kebayoran Lamako pun demikian. Mereka telah meminta keterangan kepada tiga orang saksi yakni KF, RM dan JF.

Menurut saksi, awal kejadian saat saksi sedang bertugas mendapat laporan dari pengemudi KA 1760 bahwa ada orang yang tertabrak di ruas Jalan Kebayoran-Palmerah sepanjang 12+200 km, Ade. dikatakan. . Ary, Rabu (18/9/2024).

Saksi kemudian langsung menuju TKP untuk memverifikasi laporan pengemudi.

Setelah dicek, ternyata benar ada seorang pria yang meninggal di pinggir jalan.

Korban meninggal dunia di pinggir kereta setelah tertabrak kereta api, kata Ade Ary.

Leza Arlan, Public Relations Manager KAI Suburbs, sangat menyayangkan ditutupnya jalur tersebut saat melintasi jalur pinggiran kota.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 17.20 WIB, terjadi penghentian jalur pinggiran kota. 1760 Sambungan Tanah Abang – Rangkasbitung di kavling jalan KM 12+2 antara Stasiun Kebayoran dan Stasiun Palmerah

Menurut dia, pengemudi membunyikan slogan 35, yakni peluit kereta, memperingatkan pejalan kaki akan melewati jalur Suburban.

“Sesuai SOP, masinis memberikan isyarat peringatan yaitu slogan 35 yang menandakan kereta sedang melintas,” tegas Leza.

Setelah mendapat pemberitahuan, petugas keamanan Stasiun Kebayoran langsung bergegas menuju lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi kejadian. 

Petugas kemudian menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran dan pihak terkait. 

Korbannya adalah seorang pria yang kemudian dilarikan ke rumah sakit. Fatmawati

Menyikapi masih banyaknya masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api, PT Kereta Api Commuter melarang keras masyarakat melakukan aktivitas di jalur kereta api yang bukan untuk operasional kereta api.

Menurut paragraf 1 Pasal 181 Undang-undang no. 23 Tahun 2007 tentang Kereta Api, dilarang berada di toilet di jalur kereta api. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, kata Leza.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *