Rektor UP 45 & PKKEI Serahkan Amicus Curiae Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke PN Jakpus

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan (Dirut) menyedot perhatian publik.

Hal ini terjadi setelah beberapa akademisi mengajukan teman pengadilan atau teman pengadilan ke Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Provinsi Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Amicus curiae diajukan oleh Pusat Komunikasi dan Dukungan Hukum (LKBH) Deklarasi 45 Universitas Jog Jakarta dan Pusat Pendidikan Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI).

Rektor Universitas Jogjakarta Bennedictus Renny See mengatakan strategi PT Pertamina untuk menyelesaikan perjanjian jual beli (dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL)) adalah dengan mengandalkan ketersediaan gas alam cair dalam jangka panjang. (LNG).

Inilah tingkat stabilitas dan konsolidasi kekuatan yang harus dijaga dan menjadi tanggung jawab PT Pertamina sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

“Adalah tanggung jawab Saudara Galaila Karen Kardinah, Presiden dan Direktur PT Pertamina, untuk secara langsung melakukan perubahan dan penggantian LNG SPA 2013 dan LNG SPA 2014 dengan menandatangani LNG Purchase Agreement (SPA) 2015 antara PT Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction, LLC. Dwi Soetjipto menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada tahun 2014 hingga 2017. Oleh karena itu, kalaupun ada kerugian pada tahun 2020 dan 2021, tetap menjadi tanggung jawab Saudara Galaila Karen Kardinah, kata Benedictus, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5). /2024).

Benedictus menjelaskan, angka kerugian dana pemerintah yang dikirimkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbeda-beda, merujuk pada angka yang dikeluarkan BPK terkait angka kerugian PT Pertamina akibat LNG. SPA tahun 2015 adalah sebagai berikut: 113,389,186.60 USD salah. .

Sebab, pengoperasian LNG SPA 2015 merupakan kontrak penjualan jangka panjang selama 20 tahun hingga tahun 2040, sehingga harganya selalu berfluktuasi tergantung kondisi pasar, geopolitik, bencana alam, wabah penyakit, situasi dalam negeri, dan lain-lain. Entah untung atau rugi.

Ia menjelaskan, “Belum diketahui apakah dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Karen Agustiawan melakukan suatu perbuatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang atau organisasi lain.”

Dalam kasus yang sama, Ketua Umum PKKEI Syamsul Bachri menilai kasus hukum terhadap Karen Agustiawan sangat berat.

Sebab, diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam memahami kebijakan dan tugas pemerintah terkait kegiatan usaha perusahaan, tata kelola BUMN, dan perluasan bisnis LNG.

Oleh karena itu, Pak Shamsul berharap majelis hakim memahami sepenuhnya kasus tersebut.

Untuk memastikan pengambilan keputusan sebaik-baiknya, direksi di bawah Karen Agustiawan telah menjalankan amanahnya dalam upaya mengelola ketahanan energi.

Ia mengatakan: “Tindakan komersial yang dilakukan Pertamina pada tahun 2013 dan 2014 untuk pembelian CCL LNG berhasil menggambarkan situasi saat ini dan masa depan, serta perkiraan kecukupan dan kelayakan harga gas dalam 10 hingga 20 tahun dan 15 tahun ke depan. tahun. “Dia berkata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *