Rektor Baru UI Prof Heri Hermansyah Soal Polemik Gelar Doktor Bahlil: Masih Tunggu Hasil Investigasi

Laporan reporter Tribune News.com Danang Traitmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2024-2029, Prof. Heri Hermansiah pun bereaksi terhadap berkembangnya kontroversi gelar doktor Bahlil Lahadlia dari Ketua Partai Golkar dari sekolah UI. Studi Strategis dan Global. (SKSG) Program PhD (S3).

UI saat ini telah membekukan program Ph.D. Bahlil Lahdalia.

Menurut dia, Dewan Guru Besar UI tengah mendalami pemberian gelar doktor yang menuai kontroversi.

Profesor Herry mengatakan, saat ini UI sedang menunggu penyelidikan selesai.

“Jadi saya masih menunggu hasil penyelidikan Dewan Fakultas Universitas Indonesia,” kata Profesor Heri usai pelantikan dan sertifikasi Rektor UI di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12). /2024).

Profesor Herry mengatakan, rektor selaku eksekutif belum bisa memberikan keterangan apa-apa karena proses penyidikan masih berjalan. 

“Tentu saja, sebagai eksekutif kami menantikan hasilnya,” kata Profesor Heary.

Sekadar informasi, Universitas Indonesia (UI) menunda wisuda program PhD Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Ketua Dewan Direksi (MWA) UI Yahya Cholil Stockuf mengungkapkan, keputusan pemberhentian sementara itu diambil dari rapat koordinasi empat institusi UI.

Yahya mengatakan UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan program PhD (S3) di SKSG.

Langkah tersebut, menurut Yahya, merupakan komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

Tim Penyidik ​​Pengawasan Penyelenggaraan Triad Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Profesor telah melakukan audit investigasi terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Termasuk pemenuhan penerimaan mahasiswa. Persyaratannya, meliputi proses penyuluhan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian,” kata Yahya.

Berdasarkan hal tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru program SKSG PhD. 

Moratorium ini berlaku sampai audit komprehensif terhadap tata kelola program dan proses akademik selesai.

Dewan Fakultas (DGB) UI akan menggelar sidang etik terkait kemungkinan pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa program doktor (S3) di SKSG.

Langkah ini diambil untuk memastikan pendidikan di IU dilaksanakan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

“Mengingat langkah yang diambil UI, maka wisuda BL mahasiswa program SKSG PhD (S3) ditunda, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan sesuai dengan keputusan Hakim Etik,” telah telah disimpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *