Laporan jurnalis Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya sedang melakukan rekonstruksi kasus pidana pembunuhan penyandang disabilitas di Muara Baru, Jakarta Utara.
Tindak pidana Pasal 338 KUHP yang terjadi pada 28 Oktober 2024 dilakukan oleh tersangka FF alias O.
Di sisi lain, korban SH berperan sebagai pemeran pengganti.
Kasubdit Unit II Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif mengatakan, kegiatan rekonstruksi dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.30 WIB.
Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi di empat tempat yaitu Hotel Aceh Besar, Muara Karang, Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Gang Masjid Nurusobah RT 18 RW 17 No. 5 Misalnya. Kecamatan Penjaringan. Penjaringan, Jakarta Utara (tempat kejadian pembunuhan).
Kemudian Gedung Pompa Pintu Air Jalan Pantai Mutiara Jakarta Utara (kepala korban ditemukan di TKP) dan sekitar SPBU Pelabuhan Perikanan Muara Baru (jenazah korban ditemukan di TKP).
Sebanyak 43 adegan dibuat untuk merekonstruksi kasus pidana pembunuhan penyandang disabilitas di Muara Baru, Jakarta Utara, kata Reza kepada wartawan, Rabu (12/11/2024).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, tersangka Fauzan Fahmi (43) membuat skenario untuk membuang jenazah SH (40) yang tanpa kepala.
Usai memotong kepala korban dari tubuhnya, Fauzan memasukkan kepala SH ke dalam kantong plastik dan menutupinya dengan kantong kecil.
Tersangka juga mengupas kulit jari tangan dan ibu jari kanan dan kiri SH dengan pisau.
Hal ini untuk mencegah polisi mengetahui identitas korban.
Kemudian tersangka mengangkat jenazah korban dan membawanya ke lantai dua.
Namun saat diangkat, darah mengucur dari tubuh korban dan jatuh ke lantai.
Fauzan melepas celana korban dan menggunakannya untuk menyeka darah SH di lantai.
Selanjutnya jenazah korban dibaringkan di lantai dua dan ditutup selimut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban keluar rumah dan melemparkan kepala korban.
Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya.
Keesokan harinya, Senin (28/11/2024) pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli peralatan untuk membungkus jenazah korban, hanya tersisa bagian tubuhnya saja.
Alat yang disiapkan berupa tas besar, kardus bekas kulkas, tali dan tali rafia.
Usai melakukan pembelian, pelaku kembali ke rumah dan membungkus jenazah SH dengan menggunakan peralatan yang dibelinya.
Setelah dibungkus, SH menghubungi temannya yang berinisial J.
Pelaku meminta J membantunya mengangkat bungkusan berisi ikan tuna tersebut.
Wira mengatakan, kemungkinan rekan tersangka tidak mengetahui bahwa isinya adalah jenazah SH tanpa kepala.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama J mengangkat paket dengan gerobak lalu mendorongnya ke tempat parkir. Sesampainya di parkiran, paket tersebut dimasukkan ke dalam mobil pikap yang telah disiapkan, jelas Wira.
Fauzan dan J berjalan menuju Bandara Soekarno Hatta.
Kepada J, tersangka mengaku kargo tuna tersebut akan dikirim menggunakan Airport Forwarding.
“Setelah sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa dia tidak bisa menghubungi orang yang memesan dan akhirnya tersangka mengatakan akan membuang saja paket tersebut,” kata Wira.
“Setelah itu tersangka dan J berangkat ke Muara Baru. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan J sampai di Muara Baru, tersangka langsung melajukan mobilnya ke tempat sepi, persis di belakang pelabuhan SPBU,” ujarnya. lanjutan.
Tersangka dan J turun dari mobil lalu sama-sama menurunkan bungkusan berisi jenazah SH.
Mereka membuangnya di pantai kawasan Pelabuhan Muara Baru.