Rekam Jejak Hakim Agung Suharto, Pernah Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Kini Jadi Wakil Ketua MA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang non-yudisial.

Saat pelantikan, Rabu, 15.05, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Lowongan tersebut diisi Soeharto menyusul pengangkatan Hakim Agung Sunarto sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial pada 3 April 2023.

Jika pada pelantikan pejabat negara lainnya, upacara pengambilan sumpah dipimpin oleh Jokowi, dalam parade tersebut presiden hanya menyaksikan saat Soeharto mengambil sumpah.

“Saya bersumpah akan menjalankan tugas Wakil Ketua Mahkamah Agung di bidang di luar hukum dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, saya akan menghormati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati dengan tegas seluruh ketentuan undang-undang. . semaksimal mungkin sesuai dengan Undang-Undang “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kesetiaan kepada ibu pertiwi dan rakyat,” kata Soeharto sambil membacakan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.

Hakim Agung Soeharto diketahui punya catatan kontroversial dalam meringankan hukuman mantan Ketua Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Soeharto dilantik sebagai Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Lahir di Madiun, 13 Juni 1960, hakim Mahkamah Agung ini mulai dikenal atas kasus pembunuhan yang dilakukan mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo.

Suharto adalah salah satu hakim yang membatalkan hukuman mati Sambo di tingkat banding, dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.

Banding Ferdy Sambo sebelumnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjatuhkan hukuman mati.

Soeharto sendiri lahir pada 13 Juni 1960 dan memulai karir hukumnya sebagai calon hakim CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.

Pada tahun 1987 diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).

Pada tahun 1991, ia menerima pendapat Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).

Enam tahun kemudian (tahun 1997), Soeharto kembali mendapat keputusan untuk mengalihkan tugasnya ke Pengadilan Negeri Balikpapan, tempat ia bekerja hingga awal tahun 2002.

Setelah 12 (dua belas) tahun berkarya di Bumi Kalimantan, pada bulan Januari 2002, Soeharto mendapat keputusan untuk mengalihkan tugasnya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun (Jawa Timur).

Beliau menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Madiun hingga Juli 2005, dan pada saat itu beliau ditugaskan di Pengadilan Negeri Kediri.

Dua tahun kemudian, Soeharto menerima keputusan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tahun 2009, beliau dipercaya memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.

Setelah menjabat selama satu tahun sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, pada bulan September 2010, beliau diberi amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kiprahnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir hingga Agustus 2011, ketika ia dipercaya mengemban tugas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga November 2013.

Pengalaman menjadi ketua di beberapa pengadilan negeri inilah yang mengantarkan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 itu menjadi Hakim Tinggi PT Makassar pada November 2013.

Pengalaman kerja sebagai hakim dan hakim ketua mengantarkan nama suami Titie Poedji Sayekti sebagai orang yang terpilih mengisi jabatan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada 7 April 2016.

Soeharto kemudian menjadi Sekretaris Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung efektif 10 Januari 2019.

Dua tahun kemudian, Soeharto lolos Seleksi Peradilan Tertinggi dan diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2021.

Dua tahun kemudian, di bulan yang sama dilantik menjadi ketua hakim, Magister Hukum Universiti Merdeka Malang 2003 diangkat menjadi Ketua Divisi Pidana Mahkamah Agung.

Sebagai Ketua Majelis Hakim Pidana, Soeharto bertugas mengadili perkara pidana sebanyak 10.846 perkara berdasarkan baseline tahun 2022.

Selain menjabat Ketua Kamar Pidana, Soeharto juga mendapat amanah Sekretaris Pers Mahkamah Agung, jabatan yang dijabatnya sejak awal tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *