Rekam Anak Bersetubuh, Terungkap Hasrat Terselubung Neneng Hingga Kelakuannya yang Tak Masuk Akal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Neneng Komala Dewi (47) tak hanya memfilmkan putrinya HR (16) berhubungan intim dengan pacar anaknya.

Terungkap, Neneng punya keinginan terpendam terhadap pacar putranya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan, Neneng pernah mengajak pacar putranya untuk berhubungan seks.

Namun ajakan berhubungan intim itu rupanya ditolak karena Neneng diduga memiliki bau badan.

“NKD sayang dan ingin menjalin hubungan dengan pacar anaknya. Tapi pacar anaknya tidak mau menjalin hubungan karena NKD, katanya bau,” kata Armunanto, Rabu (22/05/2024).

Secara konteks, Neneng meminta berhubungan seks karena menyukai pacar anaknya.

“Dia (NKD) sayang sama pacar anaknya,” jelasnya. Kebohongan nenek

Neneng menemukan dua kebohongan.

Ia pertama kali mengelabui dokter di Puskesmas Malaka Jaya dengan memasukkan cucunya yang baru lahir ke dalam plastik dan karton hitam.

“Dimasukkan ke dalam plastik dan karton hitam, ari-ari atau keturunannya masih ditempel NKD agar pihak keluarga tidak mengetahuinya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly.

Kepada petugas, ia mengaku baru menemukan bayi tersebut di toilet dekat rumah kontrakannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia pun mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak yang lahir dari seorang pengamen jalanan.

Meski kenyataannya bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki, baru lahir di toilet rumahnya.

HR melahirkan di usia kehamilan 22 minggu setelah mengonsumsi obat aborsi yang dibeli tersangka lainnya, Nurhayati alis N.

Saat itu, Neneng sendiri bermodal Rp2 juta untuk membeli obat tersebut di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Sayangnya, saat anak tersebut lahir, kondisinya semakin parah hingga harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Nyawa bocah tersebut tidak dapat diselamatkan setelah mendapat pertolongan medis.

Tim medis yang mencurigai kondisi korban langsung menghubungi Polsek Duren Sawit dan unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Timur.

Kebohongan kedua menjadi alasan Neneng merekam.

Neneng diketahui sengaja memfilmkan anaknya sedang berhubungan seks dengan kamera ponselnya demi menyenangkan dirinya sendiri.

Pencatatan pertama dilakukan pada November 2023 di rumah kos HR, di Kranja, Bekasi.

Kepada polisi, Neneng mengaku membolehkan berhubungan seks karena takut dengan pacar anak tersebut yang kerap berkata kasar.

Padahal, pengakuannya berbeda saat polisi melanjutkan penyelidikan.

Fakta terkini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan, Neneng pernah mengajak pacar putranya untuk berhubungan seks.

Namun ajakan berhubungan intim itu rupanya ditolak karena Neneng diduga memiliki bau badan. Tingkah laku Nengen yang tidak masuk akal

1. Kepuasan diri sendiri

Bukan tanpa alasan, Neneng merekam aksi tersebut karena punya perasaan terhadap pacar HR.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

Karena itu, dia membiarkan anak tersebut berhubungan seks dengan pacarnya. Sementara itu, dia sibuk syuting dengan kamera ponselnya untuk kesenangan pribadinya.

“Konteksnya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya. Jadi ibunya mengizinkan putrinya berhubungan seks dengan pacarnya dan merekamnya. Motifnya pemanjaan diri ibunya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas. Ary Lilipaly.

2. Aborsi

Usai hubungan seksual tersebut, pada April 2024, HR diketahui hamil.

Aksi Neneng berlanjut. Dia panik dan kemudian membantu anak itu keguguran.

Tentu saja, ia juga memberikan sejumlah olahan dan makanan, seperti buah nanas muda yang berhasil diaborsi rahim HR.

Takdir justru sebaliknya, janin dalam kandungan HR justru bertahan hingga usia kehamilannya yang ke-7 bulan.

“Sang ibu berusaha melakukan aborsi dengan segala cara, seperti membeli nanas muda dan lain-lain, namun kandungan anak tetap kokoh,” jelas Nicolas.

3. Menipu dokter

HR dikabarkan melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024.

Bayi tersebut lahir pada usia kehamilan 26 minggu setelah HR mengonsumsi obat aborsi.

Usai melahirkan, Neneng langsung membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk mendapatkan perawatan dan pengangkatan plasenta.

Untuk mengelabui polisi, Neneng membawa bayi laki-laki tersebut dibungkus plastik dan karton, dan mengatakan dia menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat rumah kontrakannya.

Katanya, bayi tersebut dilahirkan oleh seorang pengamen.

Sayangnya, saat anak tersebut lahir, kondisinya semakin parah hingga harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah mendapat pertolongan medis, nyawa bocah kecil itu tak tertolong, dan tim medis yang mencurigai kondisi korban langsung menghubungi Polsek Duren Sawit dan Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Sesuai dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan/atau Pasal 77a dan/atau Pasal 76b dan 77b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 346 KUHP dan/atau 531 KUHP hukum, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *