Regulasi untuk Pedagang Kripto Diperketat, Izin Pendaftaran Paling Lambat 16 Oktober 2024

Dilansir reporter Tribunnews.com, Namira Yunia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat pengawasan sektor perdagangan aset kripto di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, Bappebti mewajibkan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh izin pedagang aset kripto (PFAK) yang sah paling lambat Pada 16 Oktober 2024.

Aturan baru ini berlaku bagi CPFAK yang telah memiliki sertifikat pendaftaran. Permohonan persetujuan sebagai PFAK harus diajukan ke Bappebti dalam waktu satu bulan setelah bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka mendapat persetujuan dari pimpinan Bappebti.

Apabila CPFAK tidak memenuhi persyaratan atau tidak disetujui dalam jangka waktu yang ditentukan, maka sertifikat pendaftarannya akan batal dan tidak berlaku lagi.

Syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang mata uang kripto untuk mendapatkan CPFAK antara lain memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), modal minimal Rp 100 miliar, serta penerapan anti pencucian uang, pencegahan pembiayaan program terorisme (APU-PPT) dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal.

Selain itu, perusahaan harus memiliki staf profesional keamanan sistem informasi (CISSP) bersertifikat dan menyediakan pusat pemulihan bencana (DRC). Bursa juga harus mendapatkan sertifikasi ISO 27001 (sistem manajemen keamanan informasi) dan ISO 27017 (keamanan cloud).

Kepala Bappebti Kasan menegaskan peraturan baru ini diterapkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di industri cryptocurrency Indonesia beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dengan cara ini, Indonesia dapat menciptakan ekosistem perdagangan mata uang kripto yang sehat dan berkelanjutan serta mendorong perdagangan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Bappebti memberikan waktu yang cukup bagi calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Kasan mengutip situs resminya.

Ia menambahkan: “Peraturan ini tidak hanya untuk melindungi investor tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan cryptocurrency yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.”

Bappebti mencatat, sejauh ini baru dua perusahaan yang mendapat izin PFAK, sedangkan 13 CPFAK yang telah mendapat Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa (SPAB) sedang dalam proses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.

Yudhono Rawis, Wakil Presiden Asosiasi Pedagang Blockchain dan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), menilai peraturan baru Bappebti akan membantu pelaku yang serius dan berkomitmen untuk mematuhinya, sehingga memberikan peluang untuk menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman.

Selain melindungi investor dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat perilaku tidak bertanggung jawab, pengetatan regulasi juga mendorong inovasi di industri kripto.

Karena hanya pemain dengan visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi dan kepatuhan yang akan bertahan di industri ini. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri cryptocurrency Indonesia di kancah global.

Yudho menjelaskan, “Kami mendukung penuh upaya Bappebti karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto Indonesia. Hal ini juga memberikan kepercayaan kepada investor bahwa mereka berdagang di pasar yang teregulasi dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.”

Dengan berlakunya peraturan ini, seluruh pelaku usaha di industri cryptocurrency harus segera beradaptasi dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri cryptocurrency di Indonesia yang berkembang pesat.

“Ke depan, kami optimis dengan regulasi yang kuat dan dukungan industri yang solid, Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama industri kripto global,” kata Yudho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *