Regulasi Kemenkes Bikin Serikat Pekerja Sektor Ini Dihantui Kemiskinan dan Pengangguran

Jurnalis tribunnews.com Danang Triathojo

Tribunnews.com, Jakarta – Ketua Makanan Makanan Federal Federal – Uni Indonesia (PD FSP RTMM -SSI) di Yogyakarta, Waljid Buda Budianto mengatakan bahwa itu terdiri dari kondisi ekonomi yang tidak pasti.

“Ancaman kemiskinan dan pengangguran juga terjadi pada pekerja sektor tembakau,” kata Waljid pada hari Rabu (23.12.2024).

RTMM DIY merekam 5.250 anggota, dan sebagian besar pekerja pabrik rokok. Pekerja takut bahwa Menteri Peraturan Kesehatan (Permenkes), terutama aturan pengemasan non -merek, dan aturan dalam hal.

Saat ini, kata Waljid, sektor tembakau masih merupakan industri yang menggunakan ribuan pekerja dengan keterampilan dan pendidikan terbatas.

Oleh karena itu, perlindungan pekerja di sektor tembakau adalah bagian penting dari gelombang penghentian hubungan kerja (pengecualian) di berbagai daerah.

Data dari Central Statistics Agency (BPS) di Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa pada bulan September 2024 jumlah orang miskin di Yogyakarta terdaftar di 6,26 persen atau 28.790 kesetaraan. 

Pada saat yang sama, jumlah pengangguran yang dibuka pada Februari 2024 mencapai 13.582 orang atau setara dengan 3,24 persen dari tenaga kerja 2,20 juta.

Dia takut bahwa beberapa aturan kementerian kesehatan takut bahwa dia telah memukul pedagang, yang sebagian besar kegiatannya adalah skala mikro dan kecil.

“Prinsip ini jelas mengancam karyawan anggota kami ketika mereka membutuhkan banyak perlindungan terhadap pemecatan skala besar. Sejujurnya, kami kecewa dengan Kementerian Kesehatan dan kami jelas menolak prinsip ini – kata Waljid.

Namun, serikat pekerja tembakau merasa pembebasan setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan pajak cukai pada tahun 2025. Kebijakan ini dianggap tepat dan memiliki dampak positif pada pengembangan ekosistem tembakau yang berkelanjutan.

Diharapkan bahwa keputusan ini akan konsisten, tidak akan ada kenaikan tarif pajak cukai di tahun -tahun mendatang. Diharapkan juga bahwa kebijakan ini akan melanjutkan tingkat regional untuk melindungi ekosistem tembakau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *