TRIBUNNEWS.
Diketahui, Haroun menjadi salah satu pembicara pada acara diskusi yang diselenggarakan FTA.
Selain Refla Haroon, turut hadir pula pembicara seperti Dekan Syamsudin, Ibrahim Samad, Marwan Batubara, Syed Didu, Rizal Fadhila, Soenarco dan Tata Kesantra.
Terkait terganggunya acara pembahasan FTA, Haroon Refley meminta polisi tidak menangkap pihak yang bertanggung jawab atas gangguan tersebut.
Namun ia juga menangkap sosok yang menjadi dalang meredakan perselisihan perjanjian perdagangan bebas.
“Bukan hanya panggung depan (dia ditangkap), tapi juga panggung belakang. Siapa master-masternya?” – kata Harun seperti dilansir Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Pertimbangkan lebih jauh bahwa para penjahat ini tidak ada hubungannya dengan acara diskusi yang melibatkan perwakilan dari berbagai negara.
Jadi Refley yakin pasti ada seseorang di balik perpisahan itu.
“Tidak mungkin mereka (pelaku pembubaran) bekerja di lapangan hanya karena tidak menyukai orang A, B, C.”
“Kami tahu kelompok-kelompok ini, maaf, siapa pun boleh menggunakan apa saja. Forum ini tidak ada hubungannya dengan gaya hidup,” jelasnya.
Meski demikian, Refley menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada polisi yang berhasil menangkap pelakunya.
“Kami sangat bersyukur karena setidaknya pelakunya sudah ditangkap,” ujarnya. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/09/2024).
“Lima orang sudah kita amankan dan sudah ditetapkan dua tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Yaya Kombes Pol Weera Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/09/2024).
Combes Wira mengatakan, tiga pelaku lainnya masih diperiksa penyidik tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Ketiga orang ini masih dalam pemeriksaan dan kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat, ujarnya.
Dalam kasus ini, dua petugas keamanan hotel dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dan perusakan banyak properti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP karena menyebabkan penganiayaan terhadap badan dan perusakan barang atau harta benda, serta Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
Kapolres Jakarta Selatan Ade Rahmat Idnal mengatakan, ada tiga kejadian pada hari ricuh di Kemang.
“Saat itu ada massa aksi yang tidak menginginkan diadakannya seminar, sehingga kami tetap melakukan pengamanan meski tidak diberitahu,” kata Ade Rahmat, Minggu (29/09/2024) di Stasiun Metro Polda. . .
Ade mengatakan, saat itu polisi sudah melakukan pengamanan di luar Hotel Grand Kemang, namun kelompok yang enggan dibicarakan itu diduga masuk melalui pintu belakang hotel untuk membubarkan diri.
“Terus tiba-tiba ada orang masuk lewat pintu belakang, pintu staf, dan ada orang di hotel yang sedang mencari menginap di hotel tersebut,” ujarnya. . .
Seperti disebutkan sebelumnya, grup anonim (OTC), sebuah kelompok diskusi dengan beberapa kebangsaan, tiba-tiba dibubarkan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/09/2024) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan video yang dilihat Tribunnews, mereka tampak mengenakan masker bersama.
OTC ini kemudian bergegas ke perdebatan dan berteriak.
Mereka juga membuat keributan dengan menghapus spanduk dan informasi yang dipasang di forum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani / Reynas Abdila) (Kompas.com/ Abdul Haris Maulana)
Baca berita terkait debat publik.