Rebellion Rose dan Fanny Soegi Bikin ‘Ulah’, Mereka Bakal Disidang DCDC Pengadilan Musik

TRIBUNNEWS.COM – Rebellion Rose dan Fanny Soegi, dua musisi berbeda genre, belakangan ini menyedot perhatian pecinta musik.

Karena karya musik mereka telah didengar banyak orang dan mempengaruhi banyak orang, maka mereka dinilai layak untuk diundang menguji bakat bermusiknya di DCDC Music Court.

Hal itu diungkapkan Perwakilan DCDC Agus Danny Hartono.

DCDC Music Court merupakan program yang diadakan untuk mempelajari artis-artis musik yang sedang berkembang di industri musik Indonesia.

Program ini merupakan wadah apresiasi karya musisi tanah air yang dikemas dengan konsep rehearsal.

Kemasan DCDC Music Court tidak semuanya serius; Candaan oknum anggota pengadilan pun turut memeriahkan suasana.

Pada uji coba ke-58, Pengadilan Musik DCDC bernama Rebellion Rose. 

Didirikan pada tahun 2008, Band asal Yogyakarta ini menciptakan ‘bencana’ dengan berbagai kreasi musiknya yang diterima dan ditaklukkan oleh para penggemar musik rock.

Band yang kerap bernyanyi tentang memperjuangkan suara minoritas ini baru-baru ini merilis single baru bertajuk “Dengan Tanganku di Payudaraku, Inilah Janjiku padamu.”

Meski sadar akan “ditarik” ke gelanggang musik DCDC. Staf Rebellion Rose mengaku siap menghadapi tantangan dari pejabat pengadilan.

Penyanyi Fyan Sinner mengatakan mereka akan berjuang untuk mempertahankan semua ide mereka dalam musik.

“Tidak ada pilihan lain. Kami siap mempertahankan dan memperjelas semua standar kami di industri musik,” kata Fyan Sinner.

Pada edisi berikutnya, Giliran Fanny Soegi yang diadili.

Karya penyanyi folk ini memiliki ciri khas suaranya, Lagu ini dianggap “gelisah” karena musiknya yang ceria dan lirik lirisnya, serta daya tariknya yang memikat.

Sejak memutuskan keluar dari grup dan menjadi artis solo, Fanny baru saja merilis single baru ‘Dharma’ dan ‘Arutala’.

Danny menambahkan, beberapa musisi telah digugat oleh DCDC Music Court. Dalam praktiknya, persidangan akan dilakukan oleh dua jaksa penuntut umum, Budi Dalton dan Pidi Baiq.

Sidang dipimpin oleh Man Jasad yang memutuskan benar atau tidaknya seluruh keterangan terdakwa.

Kemudian persidangan akan dilakukan oleh Eddi Brokoli selaku panitera dan dua orang kuasa hukum, Yoga PHB dan Rully Cikapundung, ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *