Realisasi Investasi KEK Sanur Mencapai Rp2,9 Triliun, Serap Tenaga Kerja 2.853 Orang

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali, mencatatkan total capaian investasi sebesar Rp 2,99 triliun hingga semester I-2024.

Berdasarkan laporan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, KEK Sanur telah menyerap tenaga kerja sebanyak 2.853 orang. 

Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (InJourney Hospitality) Christine Hutabarat mengatakan InJourney Hospitality berkomitmen terhadap inovasi pengembangan KEK Sanur dalam mendukung dan menyediakan ekosistem pariwisata kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.

“KEK Sanur akan terus berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan fokus medical and wellness internasional KEK Sanur akan memberikan nilai tambah dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Kami optimis dapat mewujudkan visi kami,” kata Christine, Senin (4/11). /2024).

Di sisi lain, berdasarkan laporan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, KEK Sanur menduduki peringkat ke-2 kategori Tema Pelayanan KEK dan peringkat ke-4 kategori KEK keseluruhan secara nasional.

Sebelumnya, Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Sanur mengapresiasi pencapaian signifikan KEK karena mampu menyelesaikan pengembangan kawasan dan dinyatakan siap digunakan dalam waktu kurang dari 3 tahun. 

“Menurut pemeringkatan LPEM UI, kinerja KEK Sanur menduduki peringkat ke-4 KEK keseluruhan dan peringkat ke-2 kategori pelayanan KEK,” jelasnya.

Capaian tersebut diberikan berdasarkan beberapa indikator evaluasi kinerja, pelaksanaan investasi, serapan tenaga kerja dan kontribusi KEK Sanur dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. 

Ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2022, KEK Sanur merupakan kawasan ekonomi khusus kesehatan pertama di Indonesia.

PT Hotel Indonesia Natour ditetapkan sebagai organisasi komersial untuk pengembangan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (BUPP) Sanur berdasarkan Keputusan Presiden Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 6 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *