Reaksi Kaesang usai Hasyim Asy’ari Dipecat dari Ketua KPU Gara-gara Asusila ke CAT

Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PSI Kesang Pangarep bereaksi terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hashim Asiyari karena kasus asusila. 

Kesang mengaku menghormati keputusan yang diambil DKPP.

“Kami menghormati semua keputusan DCP, saya yakin ini yang terbaik. Jadi tidak ada masalah,” kata Kesang kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (7/5/2024).

Seperti diketahui, DCP memecat Presiden Partai Komunis Ukraina Hashim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa perbuatan asusila terhadap perempuan yang diketahui sebagai anggota CAT. Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. 

Hashim didakwa diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024.

Keputusan tersebut dibacakan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (7 Maret 2027). 

Perbuatan asusila tersebut antara lain memaksa melakukan hubungan seksual, melontarkan kata-kata menggoda kepada korban, bahkan menjanjikan pernikahan. Selain itu, Hasim diyakini telah memberikan informasi rahasia kepada korban mengenai petunjuk teknis dan materi.

Pengenaan sanksi tetap berupa pemberhentian Hasim Asi’ari terintegrasi dari jabatan ketua dan anggota KPU terhitung sejak keputusan ini dibacakan, kata Presiden DKPP RI Heddy Lugito saat ditemui. Pembahasan Putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024 ) Lancar Jalan Kaesang Lewat MA dan KPU

Sebelum diberhentikan dari KPU, Hasim Asyari bersama pejabat KPU lainnya telah menerbitkan Keputusan PKPU 8/2024 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 15 PCPU 8 Tahun 2024, PCPU secara resmi mengatur usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan 25 tahun bagi calon wakil gubernur terhitung sejak ditetapkan oleh pasangan calon terpilih.

Keputusan ini diambil BPK setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menuntut pembatalan dan pembatalan poin d ayat (1) Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal tersebut diketahui menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur jika telah berusia minimal 30 tahun sejak tanggal pencalonan pasangan calon tersebut. Mengingat persyaratan Partai Garuda, usia minimum dan nilai penghitungan usia calon akan diubah.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan awal bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan saat pelantikan calon tersebut. .

Sejumlah pihak mengutarakan pandangannya terkait keputusan MA yang memperbolehkan putra Presiden Jokowi, Kesang Pangarep, mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya pada 25 Desember 2024 mendatang, Kesang baru berusia 30 tahun.

Berdasarkan aturan lama, yakni harus berusia minimal 30 tahun pada saat mendaftar, Kesang tidak bisa mengikuti pemilu daerah apa pun.

Namun dengan adanya keputusan MA dan ketentuan baru KPU, Kesang bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024 (WIKI).

Hashim Asi’ari, selaku Ketua Umum Partai Komunis Ukraina mengumumkan pelantikan pasangan calon ketua daerah terpilih dari Pemilu Serentak 2024 dijadwalkan pada Januari 2025.

Pelantikan kepala daerah serentak didasarkan pada berakhirnya masa jabatan (AMP) kepala daerah berdasarkan hasil Pilkada tahun 2020.

Artinya, jika terpilih, Kesang sudah berusia di atas 30 tahun atau memenuhi ketentuan peraturan KPU yang baru.  Reaksi Presiden Jokowi

Sehari setelah DKPP memutuskan mencopot Hashim Asyari sebagai Presiden dan anggota KPU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung mengeluarkan pernyataan.

Jokowi mengaku menghormati keputusan DKPP terkait Hasyim Asyari. Ia pun meyakinkan, pencopotan Hasim tidak akan mengganggu proses Pilkada 2024.

“Pemerintah menghormati kewenangan pengambilan keputusan dari DKPP dan pemerintah juga akan memastikan Pilkada berjalan dengan baik, lancar, adil dan jujur,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (04/07/2024). ).

Jokowi pun memastikan akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pembebasan Hasyim Asyari dalam batas waktu yang ditetapkan DKPP, yakni satu minggu setelah keputusan dibacakan.

“Perpresnya belum sampai di meja saya, dan ini kan proses, proses administratif. Ini lumrah,” ujarnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *