TRIBUNNEWS.COM – Razman Arif Nasooshan atau populer disapa Razman Nasooshan menarik perhatian karena mengkritik sosok Peggy Setiawan.
Termasuk dirinya, ia banyak mengomentari hasil sidang perdana Pegi Setiawan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Suleiman.
Diketahui, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan PG bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Peggy resmi keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dikte) Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB.
Setelah dibebaskan, Peggy sering tampil di media di acara bincang-bincang.
Razman pun menanyakan hal ini.
“Roadshow Pegi Setiawan ke TV A, B, C dimana-mana, dan ini jadi pertanyaan besar bagi saya, baru pertama kali saya lihat setelah babak penyisihan dan pemenangnya road show kemana-mana,” ujarnya. , mengutip siaran YouTube, Jumat (12/7/2024).
Razman menduga kemunculan Peggy di sejumlah talkshow dilatarbelakangi kepentingan lain.
Menurut pengakuan Razman, dia tak salah bicara soal itu.
“Kalau hanya untuk kepentingan pribadi Peggy Setiawan saja sudah cukup, tapi dugaan kami, kecurigaan saya, kami melihat ini dibonceng dan bersifat politis hingga mengganggu kehadiran petinggi polisi,” lanjutnya.
“Bagaimana menurutku aku hampir yakin, karena aku mulai memperhatikan apa yang terjadi dengan musafir Setiawan itu?” Dia bertanya. Senyum Peggy Setiawan lepas hingga takbir diucapkan
Diberitakan sebelumnya, Peggy Setiawan merasa lega setelah bebas dari penjara.
Peggy disambut dengan air mata haru dan pelukan dari keluarganya.
Terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung saya, kata YouTube seperti dikutip Kompas TV.
Peggy pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan tim kuasa hukumnya.
Peggy juga mengatakan Takbir sudah bebas dari penjara.
“Allah itu hebat!” serunya.
Peggy Setiawan diketahui belum berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu.
Status Peggy tersebut sesuai dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengadili Peggy Setiawan pada sidang pendahuluan pada Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaiman mengatakan diagnosis tersangka Peggy tidak sah secara hukum.
Dengan demikian, status dugaan Peggy batal demi hukum.
Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan pembebasan Peggy dari tahanan Polda Jabar.
“Pernyataan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Peggy Setiawan beserta surat-surat lain yang terkait, tidak ada apa-apanya dan tidak ada apa-apanya.” ,” katanya seperti dikutip YouTube Kompas TV.
(Tribunnews.com/Garude Prabavathi)