Ray Rangkuti Sebut 3 Kejanggalan yang Dilakukan KPK saat Periksa Hasto Kristiyanto

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik sekaligus Ketua Umum Lingkar Madani Ray Rangkuti menyoroti persoalan penyidikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). )

Ray bahkan menyebut ada tiga hal janggal yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Hasto Kristiyanto.

Pertama, kata Ray, pemanggilan Hasto mendadak oleh KPK itu dilaksanakan sejak awal seminggu setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Yang menurutnya menandakan ada keterkaitan antara penyidikan polisi dengan KPK.

Cara pemersatu adalah sikap kritis Hasto Kristiyanto terhadap pemerintah, kata Ray kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Kedua, Ray mengatakan KPK memanggil Hasto karena sikap Sekjen PDIP terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Dia pikir ini juga lucu. Kemana KPK selama ini?

Mengapa mereka tidak menelepon Hasto? “Kalau mereka punya keyakinan itu, sekarang baru dipanggil kalau Hasto mengkritik Jokowi,” kata Ray.

Ketiga, lanjut Ray, terkait penyitaan ponsel Hasto dan pegawainya, sebut Kusnadi, oleh penyidik ​​KPK, bisa jadi merupakan pelanggaran etik.

Dalam pemeriksaan, dia juga mempertanyakan hubungan Hasto dan pegawai Hasto.

‘Kenapa KPK juga harus menyita telepon genggam pegawai Hasto? Bukankah Hasto dipanggil untuk mencari tahu keberadaan Harun Masiku? “Kalau hanya menganalisis informasi, tidak perlu ada tindakan yang menunjukkan Hasto adalah penjahat,” jelas Ray.

Ray juga mengatakan KPK patut menghormati Hasto karena siap menjawab panggilan KPK untuk menganalisis informasi tentang Harun Masiku.

“Mereka butuh informasi dari Hasto. Namun perlakuan mereka terhadap Hasto tidak terlalu efektif karena penuh ancaman, jelasnya.

Mantan aktivis tahun 1998 ini juga meminta Hasto melapor ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai KPK-lah yang menganiaya Hasto.

Namun KPK seperti sekarang ini, yang dekat dengan penguasa dan tindakannya bernuansa politik ketimbang penegakan hukum, juga berkat kontribusi PDIP dalam mendukung amandemen UU KPK.

Oleh karena itu, pasca kejadian ini, saya meminta PDIP memulai kembali revisi KPK, minimal dalam bentuk aslinya. Dimana independensi Komisi Pemberantasan Korupsi benar-benar terjaga. “Mencopot KPK dari kekuasaan eksekutif,” jelasnya.

Staf Hasto disiapkan peneliti KPK

Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy, anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, angkat bicara tegas menanggapi tindakan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Kompol Rossa Purbo Bekti kepada buruh Hasto, Kusnadi.

“Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindak pidana hukum yang dilakukan penyidik ​​KPK,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Menurut Ronny, Rossa melakukan tindakan ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi dan perangkat Hasto.

Dia mengatakan, aksi tersebut bermula saat Hasto diperiksa di sebuah ruangan di KPK pada Senin.

Tiba-tiba, kata Ronny, seseorang yang memakai masker dan berkerudung mendatangi Kusnadi, menemani Hasto ke KPK. Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di lantai dasar KPK bersama wartawan dan pegawai lainnya.

Ronny mengatakan, orang yang belakangan diketahui Rossa ini meminta Kusnadi datang ke lantai dua Gedung KPK dengan alasan dipanggil Hasto.

“Jadi yang disampaikan Pak (Hasto) telpon di lantai dua, jadi Saudara Kusnadi datang karena tahu Pak (Hasto) yang menelpon, makanya subjek mengikuti detektif itu dari dan ke lantai dua. Kakak yang menelpon, katanya disebutkan namanya, detektifnya bernama Rossa,” ujarnya.

Ronny mengatakan, saat Kusnadi berada di lantai dua ia tidak menemui Hasto malah harus digeledah dan barang bawaannya disita.

“Saat kakak Kusnadi dipanggil ke atas, kebetulan Mas Hasto tidak menelepon. Diketahui bahwa penyelidikan telah dilakukan. Rumahnya digeledah dan ditangkap,” kata Ronny yang juga dikenal sebagai pengacara Bharada, Richard Eliezer.

Ronny mengaku tak terima dengan perlakuan Kusnadi dan Kompol Rossa karena pegawai Hasto tak termasuk dalam panggilan KPK, Senin pekan lalu.

“Kami protes di sini karena Saudara Kusnadi tidak menjadi sasaran seruan hari ini. Panggilan hari ini adalah panggilan saksi Saudara Mas Hasto Kristiyanto. Mengapa saudara Kusnadi tiba-tiba meminta maaf karena melihat kami dipanggil dengan cara yang menurut saya penipuan? atau dipenjara,” katanya.

Ronny mengatakan, tindakan Kompol Rossa terhadap Kusnadi dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan melanggar pasal 33 dan 39 KUHP.

“Penangkapan Saudara Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHP karena belum ada keputusan dari pengadilan negeri setempat. Maka pencariannya adalah pencarian. Belakangan menurut kami penculikan itu juga melanggar Pasal 39 KUHP tentang penangkapan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kita harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa kita menghormati hukum yang diterapkan oleh Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, namun kita menentang cara-cara yang melanggar hukum dan masyarakat harus tahu bahwa barang yang dinasionalisasi adalah barang pribadi. kaitannya dengan pemanggilan atau perkara yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *