Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 127 titik penyeberangan sepanjang Januari hingga Juli 2024. Sedangkan selama periode 2020 – Juni 2024, KAI menutup 1.305 titik penyeberangan tidak berbahaya.
VP Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dilindungi, dan/atau tidak mempunyai pintu serta lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup, kalau tidak kereta api akan terbakar.
“Sebelum penutupan, rombongan KAI sudah melakukan sosialisasi di sekitar lokasi,” kata Anne saat dikonfirmasi pers, Jumat (26/7/2024).
Kehadiran perlintasan sebidang di banyak tempat melewati kawasan pemukiman dan kawasan industri, membuat rawan terjadinya kecelakaan. Dalam empat tahun terakhir (2020 – Juni 2024), telah terjadi beberapa kali kecelakaan di perlintasan kereta api yang mengakibatkan korban luka berat.
Sebanyak 1.353 kecelakaan terjadi di tingkat tersebut, 395 meninggal dunia, 285 luka berat, dan 413 luka ringan, jelas Ane.
Secara rinci, ada empat penyebab kecelakaan di perlintasan kereta api:
1. Korban: Angka kejadian kematian, luka berat dan luka ringan pada orang dewasa, penumpang dan pengguna jalan.
2. Kerusakan Kereta Api : Kerusakan pada kereta api, kereta api dan jalan raya.
3. Kerusakan prasarana perkeretaapian: Kerusakan rel, bantalan, jembatan dan perlengkapan persinyalan.
4. Terganggunya pergerakan dan pelayanan kereta api: keterlambatan kereta api, berkumpulnya penumpang, pengalihan alat angkut lain (overstepping).
KAI menghimbau Pemerintah untuk membangun perlintasan non-rata, yakni dengan membangun jembatan atau lorong bawah tanah, serta perbaikan dan perbaikan peralatan di perlintasan tersebut.
“Kami berharap seluruh masyarakat dan pemerintah turut serta dalam menjaga keselamatan di perlintasan. Kami diimbau untuk berhati-hati dan mendengarkan semua rambu saat melewati jalur kereta api,” kata Anne.
Saat ini terdapat 4.254 titik penyeberangan yang terdiri dari 1.799 titik penyeberangan dijaga (42 persen) dan 2.455 titik penyeberangan tidak dijaga (58 persen).