Raup Untung Rp 30 Miliar, Sindikat Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Beroperasi Sejak 2021

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rianda Sakthi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bolta Metro Jaya menyebut para tersangka penjual koin judi slot meraup pendapatan fantastis dari aktivitasnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penghasilan para tersangka per bulan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Pendapatan dari kegiatan yang dilakukan EP dan lainnya mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulan, kata Ade Safri dalam laporannya, Jumat (26/4/2024).

Ade Safri mengatakan keempat tersangka sudah menjalankan bisnis tersebut sejak 2021. Sehingga, total keuntungannya mencapai Rp30 miliar.

Operasi live streaming slot online EP dkk telah berjalan sejak tahun 2021 dan total omset kurang lebih Rp 30 miliar, tambahnya.

Sedangkan tersangka EP selaku pimpinan usaha ini membayar ketiga anak buahnya sebesar Rp12.500,00 per jam.

Sebelumnya, Polta Metro Jaya pada Kamis (25/4/2024) menangkap empat orang yang menjual koin bekas taruhan slot di aplikasi Hicks Domino Two Royal Dream.

Ade Safri mengungkapkan, keempat tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24) dan TA (41).

Para tersangka memulai operasinya di sebuah rumah kontrakan di Tabos, di kawasan Markata grup golf Simangis Golf Estate di kota Deboc.

Tim penyidik ​​Siber dan Bareskrim Polta Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus berupaya menangkap paksa keempat tersangka tersebut, kata Ade dalam keterangannya, Jumat. . 26/04/2024).

Ade Safri mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mempromosikan penjualan koin judi online melalui siaran langsung di channel YouTube miliknya @dzakki594.

PE yang diduga berperan sebagai pemilik bisnis jual beli koin taruhan slot. Sementara itu, ada 3 orang lagi yang sibuk.

“Saudara EP dibantu oleh 3 orang karyawan yaitu BYP, DA dan TA yang membayar Rp 12.500 per jam untuk melakukan operasional live streaming dan jual beli koin slot secara online,” ujarnya.

Ponsel dan komputer juga disita dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU IDE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8, bersama dengan pasal 27 ayat (2). 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *