Raup Rp1,5 Triliun, Sindikat Scam Online dan TPPO Juga Sasar 3 Negara Ini Selain Indonesia

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Rienda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap sindikat penipuan online dan penipuan online serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang biasa menyukai dan berlangganan jaringan internasional. Isi.

Sindikat yang dipimpin warga asing asal China berinisial SZ ini menyasar empat negara, termasuk Indonesia, kata Direktur Cybercrime (DirtyPidsCiber) Bareskrim Polri.

“Dalam kasus penipuan online, jaringan internasional yang dipimpin ZS melakukan penipuan online di Thailand, India, dan China (selain Indonesia) di tiga negara lainnya,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa. . (17/7/2024).

Jaringan penipuan dan tip online internasional ini, selama beroperasi, merekrut sekitar 68 orang untuk bekerja.

“Ada warga negara asing yang melakukan penipuan di luar negeri dan secara ilegal mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara Tiongkok, dan 20 warga negara India sebagai pekerja di Dubai,” ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, kata Himawan, total kerugian yang dialami keempat negara tersebut mencapai triliunan rupee.

“Total kerugiannya sekitar Rp1.500.000.000.000 dengan rincian Rp1.077.204.000.000 dari India, Rp91.207.000.000 dari China, dan Rp288.300.000.000 dari Thailand,” jelasnya. 4 tersangka ditangkap

Dalam kasus ini, total ada empat terdakwa yang ditangkap dalam kasus Penipuan Internet dan Kejahatan Perdagangan Manusia (TPPO), dengan metode menyukai dan berlangganan konten web internasional.

Keempatnya merupakan warga negara Tiongkok berinisial SZ dan dalang kejahatan tersebut, serta tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, H, dan M.

Korban jaringan ini mencapai ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp 59 miliar.

“823 korban dari tahun 2022 hingga 2024, total kerugian di Indonesia mencapai 59 Miliar rupiah, kasus ini sudah terungkap,” kata BareScream Cybercrime Polisi Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024). ).

Kasus tersebut bermula dari beberapa WNI yang dipulangkan setelah bekerja sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai.

Mereka ditangkap oleh serikat konsultan setelah ditawari pekerjaan sebagai operator jaringan.

Selain itu, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantoran yang menangani komputer di luar negeri dengan gaji bulanan Dh3.500 atau Rp15 juta, ujarnya.

Namun, 17 orang berhasil melarikan diri setelah menyadari mereka bekerja untuk jaringan kriminal.

Berdasarkan informasi tersebut, Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menemukan tersangka WNA berinisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok penipuan internet berjaringan internasional. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, tidak ada kaitan pidana dengan perdagangan manusia,” ujarnya.

Selain SSD, terdakwa NSS yang bekerja sebagai penerjemah jaringan tersebut sebelumnya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Sedangkan H. selaku operator jaringan ditangkap di Bandung, Jawa Barat. M yang merupakan pemandu korban minuman keras ditangkap di Batam. Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Selasa (16/7/2024) mempublikasikan kasus penipuan dan tindak pidana online (TPPO) menggunakan jaringan internasional dengan modus like dan subscribe konten di Jakarta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Saat ini, lanjut Himawan, pihaknya masih memburu lima orang yang terlibat dalam jaringan penipuan online tersebut dan satu orang lagi yang masih buron.

“Interpol sudah menerbitkan 4 Red Notice dan kami sedang meminta DPO dan Red Notice kepada warga Interpol di Dubai, satu yang sudah kami tunjuk sebagai DPO Oranye masih dalam proses permintaan Red Notice,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 36 UU No 19 Tahun 2006 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberian tip, dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *