Ratusan Satpol PP DKI yang Terjerat Judi Online Bakal Dipanggil Bersama Pasangannya

TRIBUNNEWS.COM – Ratusan anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang terjaring perjudian online akan dipanggil bersama rekannya.

Hal ini diungkapkan Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartanto.

Ajakan kepada pasangan tersebut diharapkan dapat mengingatkan anggota Satpol PP untuk menghindari tindakan tersebut.

“Kemudian suami istri akan dipertemukan, karena judi online itu ranah privat. Ya sekitar 3-4 hari akan diberikan ilmunya,” kata Heru, Jumat (27/9/2024).

Seperti dilansir Warta Kota, jumlah uang judi online di kalangan sedikitnya 165 anggota Satpol PP DKI mencapai Rp 2,3 miliar.

Bahkan, ada satu anggota yang melakukan setoran terbesar sebesar Rp 194 juta.

Anggota yang kedapatan berjudi online akan menjalani tes yang disediakan oleh pemerintah setempat.

“Kami menggunakan psikolog pada tiga hari pertama,” kata Heru.

Bahkan Inspektorat, Badan Pelayanan Umum Daerah (BKD) dan Satpol PP juga kembali memberikan teguran kepada pihak yang berkepentingan.

“Dan nanti akan ada kegiatan dan tes kesehatan fisik,” tambah Heru.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengaku akan mengusut terlebih dahulu keberadaan 165 ASN Satpol PP DKI Jakarta yang kedapatan bermain judol.

“Nanti kita selidiki. Iya, kita cek dulu. Intinya dicek apakah benar atau tidak, itu yang mereka cari,” kata Arifin saat ditemui di Balaikota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Agustus. Senin (23/9/2024).

Pantauan Kompas.com, total transaksi perjudian online senilai Rp 2,3 miliar dari 165 anggota Satpol PP Jakarta terjadi pada tahun 2023.

Tercatat ada anggota yang total depositnya mencapai Rp 194.087.791 dengan frekuensi deposit sebanyak 193 kali.

Jumlah tersebut tertuang dalam surat permintaan penjelasan Inspektorat yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Jakarta Arifin terkait anggotanya yang bermain judi online.

Surat bernomor e.0519.PA.01.00 itu ditandatangani Inspektur Sekretaris DKI Jakarta Dina Himawati dan diterbitkan pada 10 September 2024. Menpan RB Terbitkan SE

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menindak tegas pelaku perjudian online di instansi pemerintah.

SE Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perjudian Online di Instansi Pemerintah diterbitkan pada 24 September 2024. SE 5 Tahun 2024 mengatur sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami menerbitkan SE untuk mencegah dan mengatasi perjudian online. “Kami akan menindak tegas ASN yang terlibat,” kata Anas dalam kesaksiannya, Jumat (27 September 2024).

Bagi ASN yang ditangkap karena diduga atau dituduh terlibat kasus perjudian online, Dinas Pembinaan Kepegawaian (PPK) wajib memberhentikan sementara ASNnya sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Sehubungan dengan ASN.

Bagi ASN yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus perjudian online, tindakan lanjutan dilakukan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau tetap.

Sementara bagi ASN perjudian online yang pelanggarannya berdampak negatif terhadap lembaga, dapat dikenakan sanksi ringan hingga sedang. Jika dampaknya buruk bagi negara, maka mereka akan dikenakan hukuman disiplin yang berat.

“Bagi pegawai ASN yang masih diduga melakukan pelanggaran perjudian online, dapat dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anas.

Selain ASN, SE ini juga mengatur pembatasan terhadap personel non-ASN yang terlibat dalam perjudian online. Mereka yang terbukti terlibat bisa dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (HK).

Artikel ini sebagian tayang di WartaKotalive.com dengan Judul Main Judol Senilai Rp 2,3 Miliar, Ratusan Satpol PP DKI Jakarta Akan Jalani Tes Psikologi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *