TRIBUNNEWS.COM – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendry Umar mengungkap, ada ratusan pelanggan yang tergabung dalam grup Telegram yang memuat konten video cabul anak.
Grup tersebut besutan pemuda asal Bekasi, DY (25), yang diduga menjual konten video cabul melalui aplikasi Telegram.
Dari hasil penemuan perangkat pelaku, pelanggan aktif per 29 Mei 2024 berjumlah 398 orang, kata AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Ratusan pelanggan tersebut, jelas Hendry, tergabung dalam tiga grup Telegram.
Rinciannya 332 pelanggan di grup VVIP Bosil.
Kemudian, 61 pelanggan di grup VVIP Indo Bosil 1 dan lima pelanggan di grup VVIP Indo Bosil 2.
Hendry mengatakan, pihaknya menelpon pelanggan yang tergabung dalam grup tersebut.
Pemanggilan tersebut menentukan status hukumnya, apakah menjadi tersangka atau saksi.
Oleh karena itu, bagi 398 pengguna aktif ini, kami pasti akan memanggil dan menindaklanjuti orang-orang terkait karena seharusnya orang-orang terkait menjadi saksi dalam kasus ini.
Selanjutnya dari proses penyidikan lebih lanjut akan kita tentukan statusnya, apakah mereka saksi atau tersangka, sesuai dengan tindakan yang diambil masing-masing setelahnya, jelas Hendry. Hasilkan puluhan juta
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, DY sudah menjual konten cabul sejak tahun lalu.
Tersangka menjual video tidak senonoh anak di bawah umur sejak Mei 2023, kata Kombes Ade kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
DY mengaku mendapatkan video tidak senonoh itu dari aplikasi X (dulu Twitter).
Video dijual ke konsumen melalui aplikasi Telegram.
Selama menjalankan usahanya, DY memperoleh penghasilan sekitar Rp 50 juta.
“Diambil dari Twitter (sekarang dengan ribuan video dibagikan
Hendry Umar mengatakan, sejauh ini tersangka telah menyebarkan 2.010 video pornografi anak.
“Peninjauan menyeluruh telah dilakukan dan diketahui pekerjaan tersebut dilakukan mulai November 2022.”
“Kemudian beredar 2.010 video yang semuanya video porno anak di bawah umur,” kata Hendry dalam jumpa pers, Jumat.
Cara yang dilakukan DY adalah dengan mengelola delapan akun X untuk mempromosikan video porno.
Bila ada yang berminat, pelanggan mengirimkan uang mulai Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.
Diduga, Hendry memiliki ratusan grup Telegram tempat pelanggannya bisa mendistribusikan dan menikmati video porno anak.
Di antara ratusan grup tersebut, terdapat tiga grup dengan pengguna terbanyak, yaitu VVIP Bocil, VVIP Indobocil 1, dan VVIP Indobocil 2.
“Dari tiga grup Telegram yang bisa kami jelaskan adalah 2.010 video. VVIP Bosil yang menyebarkan 916 video, VVIP Bosil 1 869 video, Indobosil 2 225 video,” ujarnya.
“Untuk total grup yang dimiliki pelaku ada 105 grup. Jadi pelaku bisa memilih calon pembeli atau calon pembeli lainnya. Channel Telegram VVIP Bocil, Bocil1, Bocil2, Indoviral Selebgram, Live Barbar, Scandal, VCS, Asia, dan yang lain,” jelasnya.
Sebagian artikel ini dimuat di WartaKotalive.com dengan judul: Polisi akan menyelidiki ratusan pelanggan konten video porno anak yang dijual DY melalui Telegram.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)