Laporan jurnalis Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut dilakukan pada Selasa (4/6/2024) pada Rapat Paripurna ke-19 Sidang V Tahun 2023-2024.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR pada pembahasan RUU KIA R.I. Diya memberikan ceramah dunia lain.
Dia mengungkapkan, UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang ketentuannya memuat hak dan kewajiban, tugas dan wewenang untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak. Dan informasi, dana dan partisipasi masyarakat,” kata Dia.
Kemudian, Puan selaku ketua rapat meminta peserta rapat menyetujui pengesahan UU KIA.
“Kemudian kita akan tanyakan kepada semua pihak apakah bisa menyetujui UU KIA 1.000 hari pertama kehidupan menjadi undang-undang,” desak Puan.
“Kami setuju,” jawab peserta rapat.
8 pihak sepakat mengesahkan UU KIA. Sementara itu, salah satu partai, PKS, mengambil tindakan sendiri.