Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com, Fersianus Vaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan mengatakan ada pimpinan KPK yang menolak penyidikan kasus dugaan pelanggaran etik.
Hal itu diungkapkan Tumpak dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Menurut Tumpak, pimpinan KPK melakukan perlawanan dengan memberi tahu aparat penegak hukum tentang Dewas.
Benar, salah satu Pimpinan KPK yang diperiksa Dewan Pengawas dalam sidang etik berdasarkan laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas kepada penegak hukum atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut, kata Tumpak.
Bahkan, kata dia, pimpinan KPK mengadili Dewas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Namun pengajuan gugatan TUN dan persidangannya ke Mahkamah Agung, kata Tumpak.
Tumpak mengaku baru pertama kali mendapat pertentangan seperti itu selama menjabat di KPK.
“Jadi, saya sudah lama sekali di KPK, karena saya salah satu Pimpinan KPK yang pertama. Ini hal baru, Pimpinan KPK melaporkan tindak pidana Bareskrim Dewas, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan kekuasaan. Dan ada pimpinan yang diadili,” dia berkata.
Namun Tumpak enggan membeberkan siapa pimpinan KPK yang dimaksud.
Namun berdasarkan catatan Tribunnews.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron merupakan orang yang menggugat Dewas di PTUN dan tengah menjalani persidangan di Mahkamah Agung.
Bahkan, Ghufron juga melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri.