Rano Karno Boleh Cantumkan Nama Si Doel dalam Kampanye dan Kertas Suara, Ini Penjelasan KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mungkin akan menggunakan Si Doel dalam kampanye dan suaranya di Pilkada DKI 2024.

Pasalnya, pengadilan memutuskan Rano Karno dan Si Doel adalah orang yang sama. Si Doel punya hubungan keluarga dengan Rano Karno karena ia membintangi sinetron puluhan tahun lalu.

Kepala Bagian Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, penggunaan Si Doel sudah mulai dilakukan.

Katanya, ada permintaan masyarakat. Jawabannya diterima pada 12 September 2024 melalui tulisan Istri Wakil Presiden Utusan Haji Rano Karno SIP. 

Dari hasil tanggapan masyarakat pada 18 September 2024, partai mendapat tanggapan bahwa warga Jakarta sudah mengetahui betul peran Rano Karno dalam Si Doel.

“Di foto itu namanya Si Doel, jadi masyarakat menyarankan agar nama Si Doel tetap ada di surat suara,” kata Dody.

Pihaknya, kata dia, juga membenarkan adanya KTP dan pemberitaan di media, termasuk iklan sosial yang menyebut nama Si Doel.

 Berdasarkan hal tersebut, pada 21 September 2024, KPU mengumumkan partai politik pengusung dan kemudian para calon wakil presiden menyerahkan salinan putusan pengadilan di Jakarta Selatan.

“Putusan pengadilan nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel yang putusannya mengabulkan permohonan pemohon atas nama Rano Karno dan nama Si Doel adalah nama orang yang sama yaitu Asal I. menerima tanggapan masyarakat untuk memperjelas keputusan pembacaan nama wakil gubernur atas nama Haji Rano Karno di Si Doel,” ujarnya.

Dody mengatakan, sebelum Rano Karno, Pramono Anung juga menyatakan hal serupa.

Sebab, nama KTP dan ijazah yang dimaksud adalah Pramana Anung Wibawa.

“Setelah itu dilakukan pembenahan administrasi melalui keputusan pengadilan, namanya diubah menjadi Pramono Anung Wibowo,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menanggapi respons masyarakat terhadap penggunaan nama Si Doel dengan menambahkan Rano Karno. 

Jawaban masyarakat atas hal itu sudah kami terima dan sudah kami klarifikasi ke Wagub Rano Karno, dan yang bersangkutan mengaku memiliki dokumen pengadilan yang dimaksud, kata Wahyu, Senin (23/9/2024).

Diketahui, Pramono Anung-Rano Karno sah diusung sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Keputusan ini diambil usai rapat umum di Kantor KPU Jakarta, Minggu (22/9/2024).

 

Pengarang: Yolanda Putri Dewanti

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan Judul Rano Karno Atas Nama Plus Si Doel di Pemungutan Suara, Begini Pernyataan KPU DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *