Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 Soal Produk Tembakau Mengancam Mata Pencaharian 6 Juta Pekerja

Reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai rancangan undang-undang Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Produk Tembakau yang akan disahkan dapat berdampak pada perekonomian nasional (PP Nomor 28 Tahun 2024). kemiskinan. 

Selain itu, menurut informasi Kementerian Kesehatan (Kemenperin), jumlah pekerja industri tembakau (IHT) sebanyak 5,98 juta orang.

Termasuk pekerja, petani tembakau, petani cengkeh dan sektor terkait.

“Mereka berisiko menimbulkan kemiskinan baru dengan kebijakan ini,” kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan dalam pidatonya, Rabu (2/10/2024).

Menurut Henry, kebijakan yang ditetapkan dalam PP 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos, akan berdampak pada industri rokok, khususnya rokok yang menguasai 75 persen-persen pasar di Indonesia. 

Aturan pengemasan yang sederhana juga diyakini akan memicu merebaknya rokok ilegal karena sulitnya mengidentifikasi identitas produk.

Sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

“Paket sederhana ini tentu akan berdampak pada seluruh pelaku industri tembakau, namun yang paling penting adalah dampak persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” kata Henry.

Berdasarkan studi GAPPRI, aturan kemasan polos tampaknya merupakan salinan dari Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC), yang sebenarnya belum diratifikasi oleh Indonesia.

“Jika diterapkan akan memperburuk keadaan dengan meningkatkan daya tarik rokok ilegal,” kata Henry Najoan. 

Anggota DPR RI periode 2024-2029, Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti pemerintah, khususnya para politisi tanah air, agar tidak terjebak dalam agenda global yang ingin ikut serta dalam kelestarian lingkungan tembakau.

Misbakhun meminta pemerintah melindungi industri tembakau, khususnya rokok kretek, di dalam negeri dari campur tangan asing. 

Apalagi, industri ini merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar.

“Jangan sampai terinjak-injak oleh konspirasi global yang masuk ke dalam politik nasional demi kepentingan sebagian pihak,” kata Misbakhun. 

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, IHT tidak hanya terkait dengan bidang kesehatan saja, tapi juga sektor lain mulai dari industri, pertanian, pekerjaan atau pekerjaan. 

Menurut dia, pemerintah harus mencermati regulasi berbagai rokok yang berdampak pada keberlangsungan dunia usaha. 

Ia berharap ada upaya perbaikan secara umum dan dari segi tujuan.

“Diharapkan semakin banyak upaya komprehensif untuk mencermati lingkungan tembakau di Indonesia dengan mengkaji berbagai aturan yang melakukan diskriminasi terhadap keberlanjutan lingkungan usaha lingkungan tembakau,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *