Ramai soal Tapera, Ini Potongan Iuran untuk Gaji UMR di 6 Provinsi Pulau Jawa

TRIBUNNEWS.COM – Belakangan ini ramai dibicarakan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya diambil dari gaji atau gaji pegawai, baik pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, maupun pekerja swasta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Umum.

Dalam pasal 15 ayat 1 yang terdapat dalam PP tersebut, besaran tabungan peserta Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upahnya.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai yaitu PNS, pegawai formal seperti pegawai swasta, dan pekerja mandiri seperti pekerja paruh waktu.

Sementara besaran pemotongannya juga diatur dalam pasal 15 ayat. 2 masing-masing sebesar 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pengusaha.

Jadi, gaji setiap pegawai perlu dikurangi 2,5 persen sebagai iuran atau tabungan.

Kemudian, dengan aturan tersebut, Tribunnews.com mencoba menghitung rincian pemotongan bulanan pegawai berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di lima provinsi di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat. . , Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan DI Yogyakarta.

DKI Jakarta

UMR DKI Jakarta tahun 2024 diatur melalui Keputusan Gubernur nomor 818 tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, UMR DKI Jakarta tahun ini sebesar Rp5.067.381.

Jadi jika gaji pekerja DKI Jakarta dikurangi 2,5 persen, maka total iuran Tapera yang dibayarkan adalah Rp 126.684.

Sedangkan pemberi kerja wajib membayar iuran kepada peserta Tapera sebesar Rp25.336 berdasarkan perhitungan 0,5 persen x Rp5.067.381.

Alhasil, tabungan Tapera yang diterima pekerja gaji UMR di Jakarta sebesar Rp 152.020 per bulan.

Jawa barat

UMR Jawa Barat Tahun 2024 diatur dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Provinsi.

Berdasarkan aturan tersebut, UMP di Jabar tahun ini meningkat sebesar 3,57% menjadi Rp 2.057.495.

Jadi jika upah pekerja di Jabar dikurangi 2,5%, maka total iuran Tapera yang dibayarkan adalah Rp 51.437.

Sedangkan pemberi kerja membayar iuran kepada peserta Tapera sebesar Rp10.287 sesuai perhitungan 0,5 persen x Rp2.057.495.

Secara umum tabungan Tapera yang diterima pegawai bergaji UMR di Jawa Barat sebesar Rp 61.724 per bulan.

Jawa Tengah

UMR Jawa Tengah Tahun 2024 diatur dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Sesuai aturan, UMR di Jateng tahun ini sebesar Rp 2.036.947.

Alhasil, ketika gaji pekerja Jateng diturunkan 2,5 persen, maka total iuran Tapera yang dibayarkan sebesar Rp50.923.

Sedangkan pemberi kerja membayar biaya kepesertaan Tapera sebesar Rp 10.184.

Jadi tabungan Tapera yang diterima pegawai UMR Jateng sebesar Rp 61.107 per bulan.

Jawa Timur

Sedangkan UMR Jatim tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Berdasarkan SK tersebut, UMP Jatim tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244.

Jadi ketika gaji pekerja Jatim dipotong 2,5 persen, maka total iuran Tapera yang dibayarkan sebesar Rp54.131.

Sedangkan pemberi kerja wajib membayar iuran kepada peserta Tapera sebesar Rp10.826.

Lalu, tabungan Tapera yang diterima pekerja gaji UMR di Jatim setiap bulannya sebesar Rp 64.957.

Di Yogyakarta

DI Yogyakarta UMR pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,27% dari tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.125.987.

Jadi ketika gaji pekerja DI Yogyakarta dipotong 2,5 persen, maka total iuran Tapera yang dibayarkan adalah Rp53.149.

Sedangkan pemberi kerja wajib membayar iuran kepada peserta Tapera sebesar 0,5 persen yaitu Rp 10.629.

Alhasil, tabungan Tapera yang diterima pekerja UMR Yogyakarta di Yogyakarta setiap bulannya adalah sebesar Rp 63.778.

Banten

UMR Banten Tahun 2024 diatur dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMP di Provinsi Banten Tahun 2024.

Berdasarkan aturan, UMR Banten pada tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812.

Alhasil, ketika upah buruh Banten diturunkan 2,5 persen, maka total iuran Tapera yang dibayarkan setiap bulannya adalah Rp68.195.

Sedangkan pemberi kerja wajib membayar iuran kepada peserta Tapera sebesar 0,5 persen yaitu Rp13.639.

Dengan demikian, pegawai bergaji UMR Banten akan mendapat tabungan Tapera setiap bulannya sebesar Rp 81.834.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *