Ramai-ramai Warganet Soroti Layanan Bea Cukai, Yustinus Prastowo: Tak Dipungkiri Terjadi Dinamika

Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta (BC) akhir-akhir ini menjadi sorotan pengguna, usai viralnya kasus pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta, namun pemilik kiriman harus membayar Rp 31,8 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah menjelaskan persoalan kasus ini.

Dia mengklaim tas perlengkapan sekolah dinyatakan penuh atau siap. Hal itu dibagikan Sri Mulyani di akun Instagram miliknya.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui media sosial laman X juga menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengamanatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk kembali memberikan terobosan.

“Manajemen DJBC mendapat tugas untuk memikirkan perkembangan jangka pendek. Kami memahami masih ada kebijakan yang perlu disempurnakan. Ini akan terus dikoordinasikan dengan instansi terkait,” kata Prastowo seperti dikutip di akun X miliknya, Minggu. (28-04-2024).

Prastowo tak memungkiri dinamika masih terus terjadi di lapangan, khususnya di bidang bea dan cukai. Untuk itu, pihaknya bertekad terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Di lapangan, tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika terkadang muncul. Kami terus berupaya memperbaiki keadaan. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kebijakan, best practice dan mengajak pemangku kepentingan untuk bersinergi memperkuat pelayanan publik, ujarnya.

Selain itu, Prastowo juga membuka ruang bagi warganet terkait kontribusinya terkait pelayanan kepabeanan.

Sontak, sejumlah akun netizen dibanjiri komentar Prastowo.

“Ada data konkritnya,” tulis Prastowo.

Pemilik akun @mosidik menulis, “Menurut saya harusnya ada ‘complaint review body’. Jadi kalau masyarakat kena denda, bisa mengajukan keberatan, bisa memberikan bukti, bisa diajak berdiskusi, dan ada keputusan yang menyangkut yang mengutip dan yang dikutip Harus terbuka, online dan cepat tanggap, tulisnya.

“Mungkin sekarang sudah ada, tapi terbukti tidak efisien dan tidak efektif. Responnya lambat dan keputusannya hanya sepihak. Gerakannya baru bisa dirasakan kalau viral. Ini merupakan kontribusi nyata masyarakat untuk (ternyata ) yang mengabdi pada rakyat”, lanjutnya.

Selain itu, akun bernama @ryansddn menulis, “Mohon dikaji kembali pak, hanya dari sudut pandang awam saja pak. Menurut saya, barang yang masuk tidak memerlukan pembeli/pengalih untuk memberikan nilai barangnya, di akhir “Even Becuku punya referensi harga tersendiri,” tulisnya.

Menurut dia, kewajiban pembeli/pengangkut barang untuk melampirkan harga barang beserta invoicenya diperlukan jika pihak bea cukai tidak bisa menilai harganya, pembeli mau komplain karena harga dari bea cukai lebih tinggi dari harga pembelian. harga. .

“Jadi tidak ada yang merasa dirugikan, bea cukai sudah menggunakan standar harga sendiri, pembeli punya kemampuan membandingkan harga. Buat apa pembeli harus menyerahkan nilai harga beli kalau nantinya akan diperiksa lagi oleh bea cukai, dan kalau memang demikian” Kalau tidak patuh, akan dikenakan denda,” ujarnya.

“Menurut saya, ini membuka peluang bagi importir yang curang untuk mengubah harga dan pejabat yang curang akan mengenakan pajak tambahan dari denda. Apakah itu disengaja? Agar ada yang lolos dan ada yang tidak?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *