TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy berencana memasukkan korban perjudian online untuk berbagi keamanan informasi (DTKS) sebagai penerima manfaat (BANSOS).
Kata-kata ini mencantumkan manfaat dan kerugian dalam masyarakat.
Presiden VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya memahami niat baik Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga yang terjerumus penderitaan akibat perjudian online.
Meski demikian, kata dia, kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan banyak faktor penting. Pertama, undang-undang harus memastikan bahwa masyarakat yang menjadi korban perjudian online tidak bergantung pada pemerintah.
“Kita harus pastikan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tidak selamanya hidup dari bantuan pemerintah, pelayanan kesehatan harus bersifat sementara dan fokus pada pemulihan. Ada kebebasan masyarakat. Oleh karena itu, harus ada pengembangan dan dukungan yang menyertai bantuan tersebut,” kata Kahfi. pada Selasa (18/6).
Selain itu, kata dia, dinas sosial tidak serta merta menghentikan perjudian online. Yang diperlukan hanyalah pencegahan dan pengobatan, ujarnya.
“Memberikan bakti sosial tidak serta merta menghentikan kebiasaan berjudi. Harus ada perluasan yang lebih luas, termasuk pendidikan, pencegahan dan rehabilitasi bagi orang-orang yang kecanduan perjudian. Perjudian online. Kita perlu memastikan bahwa ada banyak program untuk menyelesaikan masalah tersebut. perjudian online,” katanya.
Selain dukungan sosial, pemerintah harus memperkuat perlindungan perjudian online dan penegakan hukum, katanya.
Ia mengatakan, menciptakan kewajiban untuk menutup situs perjudian online dan menghilangkan perjudian online harus kuat.
“Secara umum kami mendukung semua inisiatif untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online, namun hal ini harus dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi,” tutupnya.
Majelis Ulama Indonesia (MII) telah memberitahukan kepada pemerintah mengenai permohonan bantuan (BANSOS) bagi keluarga korban perjudian online.
Menurut MUI, bantuan sosial sebaiknya diberikan kepada keluarga miskin.
“Intinya perlu ada komitmen kolektif untuk melawan perjudian,” kata Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Shoh.
Asrorun Nyam mengatakan, harus ada persatuan dari semua pihak untuk menghilangkan perjudian online.
“Saya bangga dengan komitmen penghapusan kejahatan perjudian, salah satunya dengan menciptakan kewajiban penghapusan perjudian online. Sekarang semua harus ada komitmen, kolaborasi dan kebersamaan. Itu narasi yang kontradiktif yang disampaikan presiden,” ujarnya. .
Asrorun Nyam mengingatkan agar dinas sosial tidak disangkutpautkan dengan korban perjudian online.
“Bansos ditujukan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memenuhi hak dasarnya, tidak harus dikaitkan dengan perjudian. Masalah perjudian harusnya sama. Perjudian harus menghilangkan kejahatan,” kata Niamh.
Oleh karena itu, MUI diingatkan bahwa bantuan sosial merupakan titik awal bagi keluarga miskin yang mencoba bekerja.
“Kalau APBN mencukupi, semua akan mendapat dukungan negara untuk mencapai keberhasilan. Kalau bansos terbatas, harus ada langkah dulu,” ujarnya.
“Kepentingannya diberikan kepada masyarakat miskin yang ingin mengentaskan kemiskinan, yang mau berusaha, yang tetap berkarya, bukan yang berjudi. Harus ada hukuman dan dukungan,” tutupnya. Itu tidak termasuk dalam anggaran
Menteri Bisnis Erlanga Hartarto mengatakan, dukungan sosial terhadap korban perjudian online tidak ada pada tahun ini.
Diterbitkan oleh Erlanga menanggapi rumor bahwa korban perjudian online akan mendapat bantuan pemerintah.
“Iya, dulu terkait dengan perjudian online, sekarang tidak masuk anggaran,” kata Erlanga.
Oleh karena itu, Erlanga mengatakan, jika ada kesepakatan pemberian layanan sosial kepada masyarakat korban perjudian online, sebaiknya dibicarakan dengan pihak yang bertanggung jawab.
“Iya, untuk bisa bekerjasama, kalau memang ada permintaan bantuan silakan bicara ke helpdesk,” ujarnya.