Laporan reporter Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak tweet di media sosial X tentang pegawai BPJS Kesehatan yang mendapat fasilitas asuransi swasta di kantor karena pelayanannya lebih cepat.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah buka suara dan memberi penjelasan.
Ia mengatakan, seluruh pegawai BPJS Kesehatan diberikan fasilitas berupa BPJS kesehatan dan iurannya dibayarkan oleh kantor sebesar 4 persen dan dipotong dari gaji pegawai sebesar 1 persen.
“Kami akan memberikan fasilitas BPJS kesehatan kepada pegawai kami. Jika seluruh pegawai sakit dan menjadi peserta JKN bisa menggunakan BPJS,” ujarnya saat dihubungi Tribunnnews.com, Rabu (8/1/2025).
Meski demikian, pihaknya tidak menutup peluang bagi pegawai yang ingin meningkatkan manfaatnya di BPJS Kesehatan.
Misalnya saja ketika Anda pindah ke kelas yang lebih tinggi atau menambah asuransi swasta, yang mana pembayaran tambahan untuk layanan kesehatan akan ditanggung oleh masing-masing karyawan.
Hal itu dikatakan Rizzky merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 51 Ayat (1) pekerja dapat meningkatkan pengobatan di atas haknya, termasuk rawat jalan yang lebih bersifat eksekutif, dengan memperoleh asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya jaminan BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan pelayanan.
“Kalau ada 1 atau 2 asuransi swasta lagi bagus, tapi harus bayar masing-masing pegawai,” ujarnya. Tweet dokter gigi itu mengkritisi BPJS Kesehatan
Situs Tribunnews.com, kabar tersebut dibagikan dokter gigi dr Mirza melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (6/1/2025).
Dalam unggahan tersebut disebutkan petugas BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta dalam pengobatannya. Hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diumumkan, nominal biaya yang berlaku bagi peserta JKN selalu mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. (Dok. BPJS Kesehatan)
Melalui postingan tersebut, dr Mirza memaparkan dugaan pengakuan pegawai BPJS Kesehatan yang tersebar melalui media sosial.
“Boleh dok, sebagai pegawai BPJS Kesehatan, kami mendapatkan asuransi swasta selain BPJS di kantor mungkin karena kecepatan pelayanannya.
Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon klarifikasinya, tulis pria yang mengaku pegawai BPJS Kesehatan itu.
Tanggapan Dr. Mirza terhadap pengakuan ini sangat penting.
Ia menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik pegawainya.
“BPJS adalah produk asuransi kesehatan yang konyol dan mengharuskan semua orang untuk berpartisipasi.
Proses yang sama terhadap dokumen penting juga diperlukan bagi orang-orang di BPJS.
Apakah itu benar-benar asuransi atau pajak? Mengapa wajib?
“Saya juga tidak bilang BPJS jelek, saya bilang saya dukung program ini JIKA BERJALAN BAIK,” ujarnya.