Laporan jurnalis Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP IKAPPI) mengimbau para pedagang di Pasar Tanah Abang dan ITC tidak terpengaruh dengan isu penggerebekan barang impor ilegal.
Ketua DPP IKAPPI Abdullah Mansuri mengimbau para pedagang tetap tenang dan selalu berkoordinasi dengan pedagang lainnya.
Hal ini tidak terpengaruh dengan rumor yang tersebar sebelumnya tentang penggerebekan tersebut.
“Pedagang Pasar Tanah Abang dan pedagang ITC sebenarnya adalah pedagang kecil yang harus dilindungi atau diberi edukasi mengenai barang impor ilegal tersebut,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (19/7/2024).
Abdullah berpendapat pemerintah harus memberikan pendidikan yang lebih kuat dan perlindungan terhadap barang-barang ilegal.
Ia juga meminta Satgas Impor Ilegal melakukan penggerebekan dengan mekanisme yang diatur undang-undang.
Hal ini antara lain harus berisi pemberitahuan penghentian dan harus memberikan pengetahuan atau informasi sebelumnya.
Abdullah mengatakan, pedagang Pasar Tanah Abang dan ITC tidak mengetahui apakah barang yang dijualnya ilegal atau tidak.
Mereka disebut khawatir jika barang yang dijual merupakan barang impor.
“Ada kekhawatiran barang yang dibeli dari distributor dianggap ilegal dan disita. Itu yang sedikit membuat pedagang kita khawatir,” kata Abdullah.
Dia menjelaskan, ketakutan tersebut bermula dari pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang akan memberantas barang impor ilegal.
Sejak saat itu, isu penggerebekan barang impor muncul dan kemudian menyebar.
Para pedagang panik karena beberapa orang mengaku barang-barang yang ada di pasar tersebut juga ilegal.
“Hal ini menjadi perhatian para pedagang sehingga saat ini mereka sedang membuka tutup lapaknya,” kata Abdullah.
Sekadar informasi, pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memantau komoditas tertentu yang beroperasi dalam sistem tata niaga impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, alasan dibentuknya gugus tugas tersebut seiring dengan masih maraknya fenomena produk impor ilegal yang membanjiri pasar.
Seperti tekstil dan produk tekstil, garmen, aksesoris garmen, keramik, elektronik, sepatu dan kosmetik.
Dasar hukum pembentukan gugus tugas tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 38 Ayat 1.
Dikatakan: Pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan kontrol di bidang ekspor dan impor.
Pembentukan gugus tugas tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Ayat 3 pasal 139 menjelaskan bahwa Menteri mempunyai kewenangan mengawasi perdagangan di tingkat nasional.
Sementara itu, Satgas ini beranggotakan 11 kementerian dan lembaga yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Negara. Badan intelijen. Pusat Pengawasan Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, TNI, Departemen Perdagangan dan Kota Sementara.
Oleh karena itu, kami sedang membentuk gugus tugas, yaitu gugus tugas yang mengawasi barang-barang tertentu, sehingga tidak berlaku semua aturan perdagangan impor, kata Zulkifli.
“Tujuannya untuk menciptakan langkah-langkah strategis dan memantau penanganan permasalahan impor,” tutupnya.