Ramai Impor Ilegal Bikin Produk UMKM Sulit Bersaing

Laporan reporter Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KemenkopUKM mengutip informasi Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), pada tahun 2021, nilai barang Tiongkok di Indonesia tercatat sebesar Rp 58,1 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari Tiongkok sebesar Rp 28,4 triliun, sehingga memiliki harga unlisted sebesar Rp 29,7 triliun.

Pada tahun 2022, nilai barang Tiongkok di Indonesia tercatat sebesar Rp61,3 triliun, sedangkan nilai barang asal Indonesia dari Tiongkok sebesar Rp31,8 triliun, sehingga terdapat potensi nilai barang unlisted sebesar Rp29,5 triliun.

Plt. Wakil Menteri UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Temmy Setya Permana mengatakan, produk yang tidak terdaftar membuat UMKM kesulitan bersaing dengan produk dalam negeri.

“Produk-produk ini tidak dipungut biaya impor sehingga bisa dijual dengan harga lebih murah,” kata Temmy dalam keterangannya, Jumat (8/9/2024).

Dia mengatakan, perbedaan data ini menunjukkan indikasi kuat barang TPT tidak didaftarkan secara resmi di bea cukai Indonesia.

Dengan kata lain, pasar Indonesia penuh dengan tekstil ilegal yang diekspor dengan nilai triliunan dolar, dan meningkatnya jumlah tekstil ilegal merupakan peringatan serius bagi industri TPT dalam negeri, termasuk industri TPT UKM, ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja di hadapan Komisi VII DPR RI (7/10/2024) membenarkan adanya perbedaan besar data impor pakaian jadi (HS 61). . dan HS 62) dan produk lainnya (HS 63).

“Perbedaan data Indonesia dengan data luar China menunjukkan tanda bahaya, dimana kekuatan industri TPT Tanah Air tidak terjaga dan Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar,” ujarnya.

Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Fiki Satari juga mengatakan, produk UMKM saat ini semakin meningkat dan tidak kalah dengan produk yang diproduksi di luar negeri.

Namun sayangnya, karena banyaknya produk yang masuk ke pasar luar negeri secara ilegal, produk yang dihasilkan oleh UMKM menjadi semakin mahal. UMKM rentan terhadap serangan baik dari darat, udara, maupun perbatasan.

Fiki mengatakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki sudah memperingatkan bahaya tersebut sejak 2021.

Barang asing yang dijual melalui e-commerce lintas batas dapat dikirim ke berbagai wilayah di negara ini dengan harga lebih murah.

Di sisi lain, pelaku UMKM juga menghadapi ancaman seperti program pasar temu dari China.

Program tersebut disebut-sebut akan berdampak besar bagi UMKM karena mereka berpeluang mati karena pabrik-pabrik asal China tidak mampu menangani konsumen.

Fiki berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama untuk menghentikan masuknya pasar Temu ke Indonesia.

Hal ini penting untuk melindungi pengusaha dalam negeri, khususnya UMKM.

Demi memastikan UMKM tetap aman dari bahaya barang ilegal, Fiki berharap ada kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.

Eksportir harus memastikan kepatuhan terhadap bea masuk. Dengan efektifnya penerapan aturan dan regulasi terkait impor, pelaku UMKM dalam negeri yakin mampu bersaing.

Impor kain ilegal ini juga menjadi perhatian utama Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015.

Presiden menilai maraknya produk ilegal merupakan ancaman bagi industri dalam negeri. Presiden menyampaikan dalam rapat kecil mengenai perdagangan dan ekspor di Kantor Presiden yang dikutip dari Sekretariat Negara tanggal 12 Oktober 2015, terjadi penurunan tekstil dalam negeri dari 30 menjadi 60 persen.

Presiden kemudian mengingatkan bahwa impor ilegal akan mengganggu pasar dalam negeri, menghancurkan keuangan negara, dan melemahkan daya saing produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri.

Kepala Negara mengaku mendengar banyak jenis barang yang diimpor tanpa izin, semuanya impor, PPH, dan PPN.

Oleh karena itu, Presiden memerintahkan agar permasalahan tersebut ditanggapi dengan serius, terutama dalam penerapan perubahan yang memadai dalam pengelolaan izin ekspor untuk memungkinkan integrasi dan teknologi informasi (TI).

Presiden juga memerintahkan pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menghentikan penyelundupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *