Ramai Diperbincangkan Soal Gaji Dipotong Tabungan Perumahan, Berikut Penjelasan BP Tapera

Laporan reporter Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penghematan Konstruksi Umum (Tapera) masih menjadi perdebatan publik. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Bangunan Umum (Tapera) yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya aturan dimaksud, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Apabila proses pengelolaan tapra dilakukan melalui penyetoran berkala peserta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau modal simpanan beserta hasil pemupukan, akan dikembalikan pada masa kepesertaan.

“Perubahan PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tabungan perumahan rakyat dan tanggung jawab pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat,” kata Haro dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024). .

Sejumlah aspek pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengatur ketentuan antara lain kewenangan pengaturan perusahaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber pendanaan antara Dana Likuiditas Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.

Haru menambahkan, BP Tapera didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tabungan Konstruksi Umum, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Konstruksi Umum, dengan tujuan untuk penggalangan dan penyediaan dana murah berkelanjutan jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dalam rangka menjawab kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta serta berperan melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera mengemban amanah penyaluran pembiayaan properti berbasis tabungan dengan prinsip gotong royong.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun dan suku bunga tetap lebih rendah. daripada harga pasar saat ini.

“Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta di akhir masa kepesertaannya, berupa simpanan inti beserta hasil pemupukannya,” ujarnya. Haru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *