TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) mengungkapkan air minum sudah mulai mengalir di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN).
Di bawah ini adalah uji aliran air ketiga atau uji lari dari Fasilitas Pengolahan Air Minum (IPA) Sepaku ke waduk utama IKN.
Kabar gembiranya, di IKN kini tidak hanya air bersih saja, air minum juga sudah mulai mengalir, kata Wakil Ketua Otorita IKN Raja Juli Antoni di akun Instagramnya, Jumat (26/7/2024).
Raja Juli memastikan air minum bisa langsung dikonsumsi masyarakat. Sebab, mereka melalui serangkaian tes.
“Kita bisa minum air langsung dari keran seperti di negara-negara maju di luar negeri. Istilahnya portable water,” kata Raja Juli.
“Selalu ada prestasi yang bisa dibanggakan anak bangsa. Berkat kerja keras dan dukungan masyarakat Indonesia terhadap IKN kota dunia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Otoritas IKN Basuki Hadimuljono bersama Ketua OIKN Raja Juli Antoni mengikuti langsung uji aliran air (uji coba ke-3) dari fasilitas pengolahan air minum (IPA) Sepaku di cekungan IKN Nusantara. yang berada pada titik tertinggi.
Uji coba ini menjadi bagian penting dalam operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku untuk melayani kebutuhan air minum di nusantara.
Setelah dilakukan pengujian hasil uji drainase, kini sistem dan jaringan tersebut dilepas, dan kualitas air pada jaringan pipa juga dikontrol secara ketat untuk menjamin kualitas air minum yang baik, sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.
Diharapkan hingga akhir Juli 2024, SPAM Sepaku sudah bisa mengoperasikan kavling dan bangunan di nusantara secara penuh.
“Ini air minum, bukan sekedar air bersih. Air dari kran apartemen dan rumah di IKN bisa langsung diminum. Kami terus mengecek kualitas airnya sebelum masuk ke waduk. Saya berharap air ini bisa digunakan di beberapa hari ke depan,” ujarnya. Basuki disebutkan pada Kamis (25/7/2024).
SPAM Sepaku terdiri dari IPA berkapasitas 300 liter per detik, pipa transmisi sepanjang 16 km, reservoir, dan pipa distribusi sepanjang 22 km.
SPAM Sepaku tahap I diperuntukan untuk melayani Kantor Presiden dan Istana, Kementerian Dalam Negeri, Istana Kepresidenan, Komplek Kemenko 1, 2, 3 dan 4, Amphitheater, Galeri, Area Pelayanan, Perumahan ASN, Gedung Menteri Site (RTJM) dan lain-lain. fasilitas umum seperti hotel, sekolah, pertokoan dan rumah sakit.